Daerah  

Carut Marut Administrasi Parkir Jalan Belimbing:SPT Atas Nama Orang Lain,Lokasi Diduga Langgar Perda,Retribusi Diduga Mengalir ke Kantong Oknum Pribadi!,

KOTA BENGKULU, Kilasnusantara.id – Carut-marut pengelolaan lahan parkir di kawasan Jalan Belimbing,Pasar Panorama,Kota Bengkulu kembali memantik Sorotan publik.Diduga terjadi pelanggaran berlapis:mulai dari penerbitan Surat Perintah Tugas (SPT) yang bermasalah,lokasi parkir yang diduga melanggar Peraturan Daerah,hingga praktik penarikan retribusi oleh pihak yang diduga tidak memiliki dasar hukum sah sekaligus terindikasi adanya pungutan liar yang berpotensi merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

 

Berdasarkan dokumen SPT yang beredar,izin penarikan retribusi parkir di titik tersebut secara resmi diterbitkan atas nama Ibu Nurjanah.Namun fakta di lapangan diduga bertolak belakang.Yang berdiri dan menarik uang dari pengendara bukanlah Ibu Nurjanah,melainkan orang lain yang namanya sama sekali tidak tercantum dalam surat tugas tersebut,

Diduga,Ibu Nurjanah sendiri enggan bertugas di lokasi yang tertulis dalam SPT.Sebab titik itu berada persis dekat persimpangan serta diduga memakan badan jalan wilayah yang diduga dilarang untuk dijadikan tempat parkir menurut ketentuan Peraturan Daerah Kota Bengkulu.

Lokasi yang dimaksud berada di bahu Jalan Belimbing,tepat di kawasan rawan lalu lintas Pasar Panorama.Menurut keterangan pedagang setempat yang enggan disebutkan identitasnya,titik itu dulunya memang tidak pernah diizinkan untuk parkir karena jelas mengganggu kelancaran arus kendaraan.“Entah bagaimana hal itu bisa terjadi,SPT tersebut diduga tetap saja terbit atas nama Ibu Nurjanah,”ungkap sumber itu.

 

Karena menyadari lokasinya bermasalah,pemegang SPT asli pun diduga kemudian berpindah mengelola tempat lain yang status perizinannya belum jelas.Hal ini memunculkan pertanyaan besar: apakah surat tugas itu bisa begitu saja ikut berpindah lokasi? Jika tidak sah,ke mana pula setoran retribusi dari tempat baru itu disalurkan?

 

Yang semakin janggal:lokasi yang tercantum resmi dalam SPT justru diduga sepenuhnya dikuasai pihak lain.Mereka yang menarik retribusi di sana diduga sama sekali tidak mengantongi SPT atas nama sendiri,Tidak ada surat peralihan hak,tidak ada izin tambahan, Diduga mereka beroperasi tanpa pegangan hukum apa pun.Maka muncul pertanyaan mendasar:ke mana sebenarnya uang yang terkumpul itu disetorkan?

 

Diduga Ada Oknum Bermain, Keuangan Daerah Dirugikan! Rangkaian kejanggalan ini diduga kuat mengarah pada praktik pungutan liar.Muncul dugaan adanya oknum tertentu yang sengaja mengatur sedemikian rupa:menerbitkan izin di lokasi yang seharusnya terlarang,lalu membiarkan pihak lain memungut bayaran tanpa dasar sah.Jika benar uang tersebut tidak masuk ke Kas Daerah,maka diduga terjadi kerugian nyata bagi keuangan daerah.Pendapatan yang seharusnya bertambah justru diduga mengalir ke kantong pribadi oknum maupun kelompok tertentu,dengan memanfaatkan juru parkir yang berdiri di permukaan.

 

Awak media telah berupaya mengonfirmasi seluruh temuan ini kepada pihak Bapenda Kota Bengkulu selaku instansi penerbit surat tugas tersebut.mulai dari pencabutan SPT dan penerbitan SPT baru juga tumpang tindih SPT, Namun hingga berita ini ditayangkan,tanggapan resmi belum juga diperoleh,Upaya penagihan keterangan tetap terus dilakukan.

 

Melihat dugaan pelanggaran bertumpuk mulai penyalahgunaan izin,lokasi yang diduga melanggar aturan,hingga indikasi pungutan liar aparat penegak hukum didesak segera turun tangan dan mengusut tuntas segala persoalan ini.

 

Redaksi media ini senantiasa membuka ruang seluas-luasnya bagi setiap pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi maupun hak jawab. Pemberitaan ini tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

 

Pewarta: Redaksi Kaperwil Bengkulu,

Penulis: Red Bengkulu Editor: Kaperwil Bengkulu,Sulaidi.S.