Temuan Diduga Rp4 Miliar di Rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu,MPN OMBB Desak KPK Segera Tetapkan Tersangka, 

 

JAKARTA, Kilasnusantara.id – Majelis Pimpinan Nasional Organisasi Masyarakat Bantuan Bersama (MPN OMBB) secara resmi mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI bersikap tegas dan transparan menangani kasus temuan uang tunai diduga sebesar Rp4 miliar di rumah dinas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu.Seruan ini disampaikan Ketua Umum MPN OMBB M.Diamin pada Senin (3/8/2026).

Desakan ini muncul menyusul diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum oleh KPK, namun hingga saat ini belum ada nama tersangka yang diumumkan ke publik.

Tiga Poin Utama Tuntu Pertama mendesak KPK agar segera meningkatkan status perkara dari penyidikan umum ke penyidikan khusus serta menetapkan dan mengumumkan tersangka utama. Langkah ini dinilai penting guna meredam spekulasi liar dan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum.

Kedua,meminta KPK dan aparat penegak hukum lainnya memaparkan secara terbuka kronologi kejadian,asal-usul aliran dana Rp4 miliar tersebut,serta daftar pihak-pihak yang telah diperiksa dalam perkara ini.

Ketiga,MPN OMBB menegaskan komitmennya menjalankan fungsi kontrol sosial bersama seluruh elemen masyarakat Bengkulu guna mengawal proses hukum ini agar “tidak menguap di tengah jalan”.

Kasus ini diduga merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap terkait proyek yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari.Pada akhir Juli 2026,tim penyidik KPK melakukan penggeledahan dan menyita uang tunai sebesar Rp4 miliar beserta dokumen dan barang bukti elektronik dari kediaman Kadis PUPR Kota Bengkulu Noprisman.

Bahkan pada hari yang sama dengan pernyataan ini dikeluarkan,Noprisman terpantau hadir di Gedung Merah Putih KPK Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif sebagai saksi.

“Kami percaya KPK mampu dan berani menuntaskan kasus ini.Uang rakyat harus dikembalikan,dan pelaku dugaan korupsi harus dihukum setimpal, “tegas M.Diamin.

Hingga berita ini diterbitkan,KPK belum memberikan tanggapan resmi terkait desakan yang disampaikan MPN OMBB.

( Tim Red )

Penulis: Red bengkuluEditor: Kaperwil provinsi bengkulu.