Kepada Pihak APH & Dinas PUTR Segera Usut Tuntas, Terkait Dugaan Penyimpangan Proyek CV SIGRO MANGSO Peningkatan Jalan Adidarma – Jadimulya Di Kerjakan Asal-Asalan

KABUPATEN CIREBON, KilasNusantara.id, – Desakan audit terhadap CV Sigro Mangso selaku pelaksana proyek peningkatan jalan di Kabupaten Cirebon mencuat menyusul adanya laporan dugaan pelanggaran spesifikasi teknis, masalah tata kelola pekerjaan, serta pengawasan ketat dari unsur penggiat sosial dan penegak hukum (APH).

Dugaan Spesifikasi: Pelaksanaan fisik proyek infrastruktur jalan kerap disorot karena indikasi volume atau mutu material yang tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan kontrak kerja.

Tindak Lanjut APH & Dinas: Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Cirebon bersama Aparat Penegak Hukum didorong turun tangan melakukan uji petik serta audit menyeluruh untuk memastikan transparansi anggaran APBD Kabupaten.

Luka lama masyarakat  Adidarma – JadiMulya kecamatan gunungjati kabupaten cirebon  atas kasus dugaan korupsi yang menjerat  CV. Sigro Mangso pengerjaannya dinilai warga terkesan asal-asalan dan mengabaikan standar keamanan.

Proyek senilai lebih dari Rp930 juta yang bersumber dari  APBD kabupaten Cirebon tahun 2026 ini menjadi sorotan karena diduga kuat menabrak aturan transparansi dan teknis pengerjaan.

Saat awak media ini mendatangi lokasi terlihat bahu Jalan menganga, minimnya pengamanan kondisi fisik jalan beton yang sudah selesai dan ada beberapa meter tidak di cor dan di biarkan terbelengkalai namun tampak sangat membahayakan pengguna jalan.

Di lokasi pekerjaan tampak ada bedeng namun tidak terlihat adanya papan anggaran di duga ini adalah proyek siluman.

Salah satu warga Jarwo -nama samaran- mengatakan pembangunan beton yang tinggi tersebut tampak tanpa urukan tanah maupun limestone di sepanjang sisinya. Kondisi ini menjadi ancaman serius, terutama bagi pengendara motor yang melintas di malam hari.

Selain itu, tidak adanya papan nama di proyek pembangunan membuat warga semakin curiga adanya kecurangan dari proyek tersebut.

“Biasanya kalau di cor Dia juga menambahkan tidak adanya papan informasi proyek membuat warga buta akan detail anggaran dan penanggung jawab pekerjaan. Padahal, sesuai regulasi, setiap proyek yang menggunakan uang negara wajib memasang papan informasi sebagai bentuk keterbukaan informasi publik.

Kualitas pemadatan jalan pun diragukan. Narasumber menyebutkan bahwa pengerjaan terkesan dilakukan secara manual tanpa melibatkan alat berat yang memadai untuk memadatkan beskos.

“Indikasinya ini tidak lewat proses lelang, tapi langsung penunjukan swakelola. Pengerjaannya pun seperti proyek desa kecil, padahal anggarannya hampir satu miliar,” ungkap Jarwo

 itu dikasih limestone (batu kapur) di sampingnya supaya rata dan aman. Ini malah dibiarkan curam begitu. Kalau malam lampunya minim, bisa fatal kalau pengguna jalan ada yang terperosok,” ucapnya.

Kondisi ini pun memicu pertanyaan besar terkait fungsi pengawasan dari tingkat kontraktor, konsultan dan pengawas dari dinas PUTR Warga mempertanyakan bagaimana proyek dengan anggaran hampir satu miliar rupiah bisa lolos dari pantauan teknis, padahal potensi kerugian negara dan ancaman keselamatan warga terpampang nyata di depan mata.

Keresahan warga bukan tanpa dasar. Mengingat sejarah kelam korupsi dana desa yang pernah menimpa Desa Adidarma-jadimulya masyarakat kini jauh lebih kritis. Mereka tidak ingin anggaran fantastis yang seharusnya meningkatkan kualitas infrastruktur justru menjadi ajang bancakan oknum tertentu dengan hasil pengerjaan yang jauh dari kata laik.

Upaya konfirmasi kepada Ketua Tim Pelaksana (Timlak) CV.Sigro mangso melalui aplikasi WhatsApp,tidak menanggapi  keluhan warganya menyatakan bahwa papan informasi proyek sebenarnya tidak terpasang. Sampai sekarangpun pekerjaan belum selesai sepenuhnya dan nampak terkesan di biarkan terbelengkalai.

hal ini pastinya melanggar pasal Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor). Pasal-pasal ini menjerat pelaku berdasarkan perbuatannya yang merugikan keuangan negara atau menyalahgunakan wewenang, dengan tuntutan pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun

Sebelum berita ini di tayangkan tim media pun mencoba  menelpon konfirmasi dan kirim pesan melalui WhatsApp tidak di tanggapi dan tidak ada respon.