Harga Seragam Diduga Capai Rp2,5 Juta, JAKOR Ogan Ilir Soroti Dugaan Pungli di SMAN 1 Indralaya Utara

LOGAN ILIR, Kilasnusantara.id – Dugaan praktik komersialisasi seragam sekolah di SMA Negeri 1 Indralaya Utara memicu sorotan tajam dari masyarakat. Dewan Pimpinan Daerah Jaringan Anti Korupsi (DPD JAKOR) Ogan Ilir mengecam keras kebijakan yang dinilai membebani orang tua siswa baru dengan biaya mencapai jutaan rupiah.

Isu ini mencuat setelah beredar informasi bahwa paket seragam sekolah ditawarkan dengan harga sekitar Rp2,5 juta lebih. Nominal tersebut dinilai tidak wajar dan berpotensi sangat memberatkan wali murid, khususnya dari kalangan ekonomi menengah ke bawah.

Ketua DPD JAKOR Ogan Ilir Ardi Wiranata, S.H. menyatakan pihaknya menemukan indikasi kuat adanya praktik yang menyimpang dari aturan dalam pengadaan seragam.

“Secara aturan, sekolah tidak diperbolehkan bertindak sebagai distributor atau penjual seragam. Hal ini sudah jelas diatur dalam regulasi yang berlaku,” ujar Ardi. Senin (3/8/2026).

Ia merujuk pada Permendikbud Ristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah serta Pasal 181 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, yang menegaskan pendidik, tenaga kependidikan, maupun komite sekolah dilarang menjual seragam atau bahan pakaian di satuan pendidikan.

“Harganya melambung tinggi. Ini jelas tidak wajar dan mencederai semangat pendidikan yang seharusnya inklusif dan tidak membebani masyarakat,” tegasnya.

JAKOR Ogan Ilir menyatakan tidak akan tinggal diam dan tengah melakukan investigasi lanjutan untuk mengumpulkan bukti tambahan, termasuk keterangan dari wali murid dan pihak terkait. Apabila data telah lengkap, kasus ini akan dilaporkan ke Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan, Inspektorat, hingga aparat penegak hukum.

“Jika terbukti, ini bisa masuk kategori pungutan liar berkedok pengadaan seragam. Kami akan kawal sampai tuntas agar ada efek jera,” tandas Ardi.

Pihaknya juga mendesak kepala sekolah terkait untuk segera memberikan klarifikasi secara terbuka kepada publik guna menjaga transparansi dan menghindari kesalahpahaman lebih lanjut.

“Hingga saat ini kami menunggu penjelasan resmi. Jangan sampai kebutuhan dasar siswa baru justru dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu,” katanya.

Polemik ini kembali mengemuka menyoroti praktik pengadaan seragam di sekolah negeri yang seharusnya menjunjung prinsip keadilan, transparansi, dan tidak membebani peserta didik. Hingga berita ini diturunkan, pihak SMAN 1 Indralaya Utara belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut.

Penulis: Hen