OGAN ILIR, Kilasnusantara.id – Penyelenggaraan hiburan malam di Desa Segayam Kecamatan Pemulutan Selatan, Kabupaten Ogan Ilir, menuai reaksi masyarakat.
Pasalnya, hiburan malam yang diduga diselenggarakan oleh oknum Kepala Desa (Kades) Segayam, pada Kamis, 1 Oktober 2026 itu, digelar hingga dini hari, Jumat, 2 Oktober 2026.
Hal tersebut tentunya melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Ilir Nomor 16 tahun 2012, yang mana pelaksanaan hiburan malam baik itu organ tunggal, Orkes, ataupun band hanya sampai pukul 24.00 WIB.
Berdasarkan beberapa unggahan di media sosial, memperlihatkan penyelenggaraan hiburan malam tersebut menghadirkan OM New Peson Music yang berlokasi di Segayam.
Lantaran dinilai melewati batas waktu yang telah ditetapkan, warganet pun mendesak Polres Ogan Ilir untuk bertindak tegas terhadap siapapun yang melanggar.
“Cakmano polres ni dak merato buat aturan,” ujar akun ahd_fahriii di kolom komentar.
“@Sasuke Yo dpp lor kami ni kecewa be dgn kputusan Kapolres kami,” timpal netizen lainnya.
Lalu, ada pula netizen yang menulis unggahan adanya dugaan tebang pilih dalam menindak penyelenggaraan hiburan malam di Kabupaten Ogan Ilir.
“Mana yg Katanya Tutup Jam 00.00 Wib di wilayah Ogan Ilir. Ternyata masih tebang pilih. Buktinya sampai jam sekarang 01.30 Wib masih bedentum ORKES belum BUBAR,” tulis akun tersebut.
Terpisah, Kapolres Ogan Ilir, AKBP Rizka Aprianti, S.H, S.I.K, M.H, menyampaikan, pihaknya akan menindaklanjuti informasi dari masyarakat tersebut.
“Terima kasih informasinya, harus libatkan Pemda ini,” ujarnya.
Sebagai informasi, polisi bisa melakukan penyidikan terhadap pelanggar aturan penyelenggaraan hiburan malam tanpa izin.
Sesuai dengan KUHP Baru Pasal 274 poin pertama, setiap orang yang tanpa izin mengadakan pesta atau keramaian untuk umum di jalan umum atau di tempat umum, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II.
Lalu, pada poin kedua, setiap orang yang melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.




















