INDRAMAyU, KilasNusantara.id, 11/7/2026, – Gedung DPRD Indramayu kembali diguncang isu tak sedap yang mencoreng marwah lembaga legislatif.
Kali ini, bukan soal kebijakan yang mandul atau absennya pembelaan terhadap rakyat, melainkan dugaan intervensi beraroma premanisme birokrasi yang dilakukan oleh oknum petinggi: Ketua DPRD Indramayu dan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Indramayu.
Praktik kotor ini tercium menyusul beredarnya sebuah rekaman suara (voice note) di aplikasi WhatsApp yang membongkar borok di balik pengelolaan anggaran publik untuk publikasi atau advertorial.
Dugaan intervensi ini menimpa PT Subur Jagat, selaku pemenang sah pekerjaan pengadaan Advertorial DPRD Indramayu.
Secara hitam di atas putih, PT Subur Jagat berhak atas kontrak pengerjaan 59 link berita advertorial, dengan nilai yang disepakati sebesar Rp1.850.000 per link. Jika ditotal, hak bersih yang harusnya diterima rekanan adalah sekitar Rp109 juta.
Namun, hukum rimba birokrasi tampaknya berlaku di Indramayu.
Dengan segala kesewenang-wenangan kuasa yang melekat pada jabatan mereka, Ketua DPRD dan Sekwan diduga kuat melakukan intervensi paksa.
Mereka memerintahkan PT Subur Jagat untuk “menyetor” uang tunai sebesar Rp55.000.000 —hampir separuh dari total nilai kontrak—kepada seseorang yang ditunjuk.
Alasannya? Sungguh menggelikan sekaligus memuakkan.
“Untuk media lain yang suka memberitakan yang baik-baik tentang DPRD Indramayu,”ungkap perwakilan PT Subur Jagat dalam rekaman voice note yang kini telanjur viral tersebut.

Mari kita bedah secara jernih dan tajam: sejak kapan anggaran negara yang dimenangkan melalui proses resmi bisa disunat secara sepihak di tengah jalan dengan dalih “menyuap” media agar mencitrakan hal-hal baik?
Jika Ketua DPRD dan Sekwan ingin membangun citra positif, bangunlah lewat kinerja yang beres, bukan dengan cara memotong anggaran pihak ketiga untuk mendanai media-media “peliharaan” yang bertugas menjadi pemandu sorak (cheerleader) kebijakan mereka.
Tindakan ini bukan lagi sekadar intervensi administrasi, melainkan diduga kuat sebagai bentuk pemerasan dalam jabatan atau gratifikasi yang menabrak Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Bagaimana mungkin sebuah lembaga yang fungsinya melakukan pengawasan terhadap eksekutif, justru internalnya sendiri mempraktikkan tindakan yang jauh dari kata akuntabel?
Jika dugaan ini terbukti benar, maka tamat sudah legitimasi moral Ketua DPRD dan Sekwan Indramayu.
Mereka telah mempertontonkan bagaimana kekuasaan digunakan bukan untuk melayani, melainkan untuk menindas rekanan dan memanipulasi informasi.
Gedung DPRD Indramayu disumpah untuk menyuarakan hati nurani rakyat, bukan menjadi sarang kongkalikong pemotongan anggaran demi membungkam daya kritis media.
Rakyat Indramayu tidak butuh berita yang “baik-baik saja” hasil dari uang setoran, rakyat butuh keadilan dan pejabat yang bersih dari mentalitas korupsi



















