Bengkulu, Kilasnusantara.id — Rabu,16 September 2026 Berdasarkan pantauan langsung awak media di lapangan pada 16 September 2026,Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu telah menerbitkan surat resmi pencabutan Surat Perintah Tugas (SPT) pengelolaan parkir atas nama Ibu Nurjanah,dengan nomor surat B/100/900.1.13.1/BAPENDA/IX/2026,tertanggal 2 September 2026.
Berdasarkan surat tersebut, pencabutan dilakukan atas usulan dari Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bengkulu melalui surat nomor 800/347/Satpol.PP/2026 tanggal 31 Agustus 2026.Alasan utama pencabutan adalah lokasi yang tercantum dalam SPT diduga melanggar Pasal 20 Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perparkiran,yang berbunyi:”Kepada setiap pemakai tempat parkir,dilarang di tempat yang mendekati persimpangan/ kaki persimpangan”.Selain itu,dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa batas lokasi yang tertulis di SPT yaitu dari Toko Jaya Belimbing 23 meter ke arah depan hingga depan toko plastik diduga nyata-nyata tidak ada dan tidak berlaku lagi.
Menyusul pencabutan tersebut, pihak Dinas Perhubungan Kota Bengkulu didampingi aparat kepolisian turun langsung ke lapangan untuk menindaklanjuti surat pencabutan yang telah diterbitkan oleh Bapenda Kota Bengkulu.Petugas menetapkan secara jelas batas lokasi yang telah resmi dicabut izinnya.Di saat yang sama,petugas juga menentukan batas wilayah pengelolaan bagi pemegang SPT lain yang diterbitkan di lokasi tersebut,yang dinyatakan tetap berlaku dan sah secara hukum.
Hal yang justru memicu kebingungan publik adalah,setelah SPT Ibu Nurjanah dicabut dengan alasan lokasi tersebut melanggar Perda,di lokasi yang sama ternyata telah diterbitkan SPT atas nama pihak lain,juga secara resmi oleh Bapenda Kota Bengkulu.Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat:jika lokasi tersebut dinyatakan melanggar Perda sehingga izin Ibu Nurjanah dicabut,mengapa lokasi yang sama justru diterbitkan izin untuk pihak lain juga resmi dan sah?
Saat dimintai keterangan oleh pihak Dinas Perhubungan Kota Bengkulu,Ibu Nurjanah justru menjelaskan bahwa pencabutan tersebut diduga bermula dari kesalahan administrasi dalam penulisan nama toko karena lokasi yang ia kelola bukan nama toko yang tercantum di SPT,serta batas lokasi yang tidak kunjung diperbaiki.
“SPT atas nama saya itu sebenarnya lokasinya memang bukan di lokasi yang dinyatakan melanggar peraturan.Untuk nomor titik lokasi betul 28,diduga ada kesalahan penulisan nama toko dan batas lokasi yang tercantum di dalam SPT saya,”ungkap Ibu Nurjanah.
Ia menjelaskan bahwa wilayah yang selama puluhan tahun ia kelola dan tarik retribusi adalah dari simpang depan Toko Jaya Murni hingga ke ujung jalan di kawasan Jalan Belimbing,Pasar Panorama.Wilayah ini berbeda jauh dengan deskripsi lokasi yang tercantum dalam surat pencabutan Bapenda Kota Bengkulu.
“Kalau di lokasi yang katanya melanggar dan dicabut itu,memang dari dulu tidak boleh ada petugas parkir dan tidak pernah ada yang bertugas di sana.Jadi saya sama sekali tidak pernah mengelola lokasi itu,”tegasnya.
Ibu Nurjanah mengaku telah berulang kali mendatangi kantor Bapenda Kota Bengkulu untuk meminta perbaikan data dan koreksi penulisan nama toko serta batas lokasi di SPT-nya,namun diduga belum ada tanggapan maupun tindak lanjut dari pihak terkait hingga saat ini.
“Saya sudah puluhan tahun menjadi petugas parkir di kawasan ini.Setoran retribusi selalu lancar dan tepat waktu.Namun ketika ada kesalahan penulisan di berkas pemerintah,justru saya yang menanggung dampak pencabutan izin,”keluhnya.
Kini,dengan dicabutnya SPT-nya dan diterbitkannya SPT di lokasi yang sama,kejelasan batas wilayah pengelolaan sangat dinantikan masyarakat.Warga berharap pihak Bapenda Kota Bengkulu dapat memberikan penjelasan transparan terkait hal ini,sehingga tidak menimbulkan dugaan ketidakadilan dan kebingungan di tengah masyarakat.
Sampai berita ini diturunkan,pihak Bapenda Kota Bengkulu diduga belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan kesalahan administrasi maupun penerbitan SPT baru di lokasi yang sama. Media ini akan terus mengupayakan konfirmasi kepada pihak terkait dan selalu membuka ruang hak jawab seluas-luasnya.
Redaksi : Kaperwil Bengkulu,




















