Lumajang – Kilas Nusantara.id – Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di Kabupaten Lumajang terus dimanfaatkan untuk mendukung program yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. Pada tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Lumajang memperluas kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi sekitar 9.000 pekerja rentan, sehingga semakin banyak pekerja sektor informal memperoleh perlindungan saat menjalankan aktivitas ekonominya.
Program tersebut merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Lumajang dalam memperkuat jaring pengaman sosial, khususnya bagi masyarakat yang bekerja di sektor informal dan memiliki tingkat risiko kerja relatif tinggi.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lumajang, Subechan, mengatakan pemanfaatan DBHCHT untuk pembiayaan BPJS Ketenagakerjaan menjadi salah satu bentuk optimalisasi dana bagi hasil agar manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Melalui dukungan DBHCHT, pemerintah daerah dapat memperluas perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi masyarakat yang selama ini membutuhkan jaminan sosial dalam menjalankan pekerjaannya,” katanya, Jumat (26/6/2026).
Subechan menjelaskan, pelaksanaan program pada tahun 2026 diawali dengan menyasar buruh tani tembakau dan buruh tambang sebagai kelompok penerima manfaat tahap pertama. Sebanyak 5.900 pekerja dari kedua sektor tersebut memperoleh perlindungan BPJS Ketenagakerjaan selama tujuh bulan, yakni mulai Juni hingga Desember 2026.
Selanjutnya, melalui Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, Pemerintah Kabupaten Lumajang menambah alokasi anggaran sehingga cakupan perlindungan dapat diperluas. Tambahan anggaran tersebut digunakan untuk memberikan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada sekitar 3.100 pekerja miskin rentan, meliputi pengemudi ojek online (ojol), pedagang kaki lima (PKL), pelaku usaha mikro, dan pegiat wisata.

Untuk kelompok penerima tambahan tersebut, perlindungan BPJS Ketenagakerjaan akan berlaku selama empat bulan, yaitu mulai September hingga Desember 2026. Saat ini, Dinas Tenaga Kerja masih melakukan proses pendataan dan verifikasi calon penerima agar bantuan tepat sasaran sesuai kriteria yang telah ditetapkan.
Menurut Subechan, perluasan sasaran program tersebut diharapkan semakin memperkuat perlindungan sosial bagi pekerja sektor informal yang selama ini belum memiliki jaminan ketenagakerjaan. Dengan adanya perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, pekerja memiliki jaminan ketika mengalami risiko kecelakaan kerja maupun risiko lain yang berkaitan dengan pekerjaannya, sehingga dapat bekerja dengan lebih tenang dan menjaga keberlangsungan ekonomi keluarganya.
Melalui pemanfaatan DBHCHT yang tepat sasaran, Pemerintah Kabupaten Lumajang berharap semakin banyak pekerja rentan memiliki akses terhadap jaminan sosial ketenagakerjaan. Selain memperkuat perlindungan bagi kelompok pekerja berisiko, program ini juga menjadi bagian dari upaya membangun ketahanan sosial dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
(Dhr)



















