Bangka Belitung, Kilasnusanta.id – Aksi penjarahan aset di kawasan smelter PT SJI,Kelurahan Ketapang, Kecamatan Bukit Intan,semakin marak dilakukan secara terang-terangan, Keterlibatan oknum aparat lintas institusi dalam mengawal aktivitas ini menjadi sorotan utama,sementara belum ada langkah tegas dari penegak hukum.
Pengepul rongsokan berskala besar yang dikenal sebagai Pakde Petot beserta anak buahnya,perwakilan yang mengaku mewakili PT SJI bernama Achan atau Sun Tjhang,serta diduga melibatkan Kompol M.Achwan S.E., anggota Brimob Polda Babel,Babinsa Kodim/Koramil setempat,dan oknum Polsek Bukit Intan.
Pengambilan dan pengangkutan aset berupa besi bangunan serta perlengkapan lain di kawasan smelter PT SJI secara besar-besaran,yang diduga merupakan tindakan penjarahan atau penjualan aset di bawah tangan tanpa kejelasan status kepemilikan dan izin resmi.
Lokasi kawasan smelter PT SJI di Kelurahan Ketapang,Kecamatan Bukit Intan,Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Pemantauan langsung dilakukan pada Kamis (9/7/2026) dan Jumat (10/7/2026), sementara aktivitas penjarahan diketahui sudah berlangsung beberapa waktu terakhir.
Aktivitas ini diduga memanfaatkan ketidakjelasan status hukum aset, keberadaan pemilik sah PT SJI,serta belum adanya laporan resmi dari pihak pengelola.Selain itu,diduga ada perlindungan dari oknum aparat sehingga pelaku berani bertindak terang-terangan,bahkan merusak garis polisi yang sudah dipasang.
Berdasarkan hasil investigasi tim, aksi ini bukan pencurian biasa,melainkan diduga praktik terstruktur.Pada Kamis, 9 Juli 2026,tim memantau kendaraan dinas milik petinggi Brimob Polda Babel terparkir di lokasi,dengan Kompol M.Achwan di dalamnya. Saat dimintai konfirmasi,ia mengaku sedang mengamankan situasi,namun segera meninggalkan lokasi seolah menghindari pertanyaan awak media.
Di lokasi juga ditemukan dua orang berseragam loreng yang memperkenalkan diri sebagai Sunarto dan Joko,mengaku sebagai Babinsa yang ditugaskan mengamankan bongkar muat dan menyatakan memiliki surat perintah.Namun pihak Kodim setempat membantah tegas dan menyatakan tidak pernah menerbitkan surat tugas terkait aktivitas tersebut.
Pada Jumat,10 Juli 2026,di lokasi terlihat berkumpul Achan yang mengaku berkuasa menjual aset PT SJI, Pakde Petot,serta sejumlah aparat dari Polsek,Koramil,dan Brimob.Di hadapan mereka,Achan menyatakan aset besi di lokasi sudah sah dijual kepada Pakde Petot.
Ironisnya,meski beberapa kali tertangkap tangan beserta barang bukti lengkap, belum satu pun pelaku ditetapkan sebagai tersangka.Pihak berwenang beralasan belum ada laporan resmi dari pengelola dan belum jelas status kepemilikan aset. Padahal garis polisi yang dipasang Polsek Bukit Intan pun diketahui sudah dirusak dan diabaikan pelaku.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada Kapolsek Bukit Intan AKp Efriansyah S.H., M.H., Kapolda Babel Irjen Pol. Dr. Viktor Theodorus Sihombing, S.I.K., M.Si., M.H., serta pihak Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung belum mendapatkan tanggapan resmi. Tim berencana melayangkan surat desakan tertulis jika belum ada langkah penindakan sesuai hukum yang berlaku.
Pewarta : Tim Red,



















