merupakan isu yang sangat krusial karena berdampak langsung pada kelangkaan stok bagi masyarakat setempat dan potensi bahaya kebakaran di area pemukiman.
Meskipun secara spesifik laporan terbaru di media massa untuk titik tersebut sering kali tertutup oleh berita penangkapan di wilayah lain (seperti kasus pengoplosan air di Bekasi Kota atau penyalahgunaan gas subsidi di Setu), praktik penimbunan di wilayah perbatasan seperti Cibarusah biasanya mengikuti beberapa pola yang patut diwaspadai
Modus Operandi yang Sering Terjadi di Wilayah Cibarusah
Mengingat jalur ini merupakan akses utama yang menghubungkan Bekasi dan Bogor (Cileungsi/Jonggol), penimbunan sering dilakukan dengan cara di timbun
Pembelian Skala Kecil tapi Berulang
Oknum yang bernama Yanto Menggunakan motor dengan tangki besar (motor “thunder”) atau mobil yang dimodifikasi, membeli berkali-kali di SPBU sepanjang Jalan Raya Serang-Cibarusah untuk dikumpulkan di gudang atau pangkalan ilegal.
Gudang Tersembunyi
Penimbunan biasanya dilakukan di bangunan-bangunan yang menyerupai bengkel atau ruko di pinggir jalan raya agar memudahkan mobilisasi truk pengangkut ilegal pada malam hari.
Pengalihan ke Industri: BBM yang ditimbun di desa-desa seperti Sindangmulya sering kali dijual kembali ke proyek-proyek pembangunan atau industri kecil di kawasan sekitar dengan harga di bawah harga non-subsidi (Pertamax/Solar Industri).
Bahaya dan Dampak bagi Warga Sindangmulya
Kelangkaan Lokal: Warga sekitar Desa Sindangmulya akan sering menemui tulisan “BBM Habis” atau “Dalam Pengiriman” di SPBU terdekat karena kuota harian telah diserap oleh para penimbun.
Risiko Kebakaran Lokasi penimbunan yang tidak sesuai standar keamanan sangat rawan meledak dan mengancam pemukiman warga di sekitarnya.
Pelanggaran Hukum: Berdasarkan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 (Migas), pelaku penimbunan dapat dipidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Tim Kilas Nusantara.id


















