Limbah Dapur MBG di Samping Kantor Camat Tanjung Batu Dibuang ke Siring, Disebut Sementara dan Belum Punya IPAL

OGAN ILIR, Kilasnusantara.id – Kasus pembuangan air limbah bekas cucian dan kegiatan dapur dari Dapur MBG (Makan Bergizi Gratis) ke saluran air atau siring yang lokasinya berdekatan dengan Kantor Camat Tanjung Batu terus menjadi sorotan.

Tim media telah melakukan konfirmasi langsung kepada pihak pengelola melalui pesan singkat. Dalam percakapan tersebut, awak media menanyakan alasan mengapa limbah tersebut dibuang langsung ke siring pinggir jalan serta memastikan apakah sudah tersedia instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang layak. Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola belum memberikan jawaban atau tanggapan lebih lanjut.
Penjelasan Pihak Kecamatan

Menanggapi hal ini, Camat Tanjung Batu, Hj. Tri menyampaikan bahwa pihaknya sudah memanggil pengelola dan meminta mereka melakukan pembenahan. Menurut keterangan yang diterima, pembuangan melalui siring tersebut diklaim hanya bersifat sementara.

“Dari keterangan mereka, pembuangan limbah di siring itu sifatnya hanya sementara,” ujar Tri. Disebutkan bahwa pengelola sedang mempersiapkan sistem pembuangan lain di bagian belakang ruko.

Namun di lapangan, justru terlihat pengelola membuat saluran atau siring baru di sepanjang jalan untuk mengalirkan limbah tersebut. Hal ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat, apakah rencana pembenahan tersebut benar-benar akan segera direalisasikan atau hanya alasan semata.

Selain itu, Camat juga menegaskan bahwa pembangunan siring tersebut sebelumnya berkaitan dengan upaya penanganan masalah banjir di depan kantor, namun diklarifikasi bahwa saluran itu bukan ditujukan khusus untuk pembuangan limbah dapur.

Melanggar Aturan Lingkungan Hidup

Menurut penjelasan Ketua LSM Jakor Ogan Ilir, secara hukum tindakan membuang limbah cair langsung ke saluran umum tanpa pengolahan yang tepat telah diatur dan dilarang keras dalam peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup:

– Pasal 60 menegaskan: “Setiap orang dilarang membuang limbah ke media lingkungan hidup tanpa izin.”

– Pasal 104 menjelaskan sanksinya: Setiap orang yang dengan sengaja membuang limbah yang menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 3 Miliar.

Selain itu, dalam Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air, Pasal 21 juga mengatur bahwa setiap kegiatan yang membuang air limbah wajib memenuhi baku mutu yang ditentukan. Artinya, air limbah harus diolah terlebih dahulu melalui IPAL sebelum dibuang ke saluran umum.

Masyarakat kini menunggu kepastian dan tindakan nyata dari pengelola agar masalah pencemaran ini segera teratasi, mengingat alasan “sementara” tidak dapat dijadikan pembenaran untuk melanggar aturan lingkungan hidup yang berlaku. (Tim)