Kabupaten Lebong, KilasNusantara.id – Kinerja Kepala Sekolah SMKN 1 Lebong, yang berlokasi di Kecamatan Lebong Tengah,Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu, tengah menjadi sorotan tajam.Pimpinan sekolah tersebut diduga kerap tidak masuk kantor dan jarang terlihat menjalankan tugas pokoknya sebagai pemimpin di lembaga pendidikan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah guru yang enggan disebutkan namanya, Senin (6/4/2026),keberadaan Kepala Sekolah dinilai sangat minim di lingkungan sekolah.Dalam satu minggu, ia diketahui hanya hadir satu hingga dua hari saja. Bahkan saat hadir pun seringkali hanya sebentar lalu meninggalkan tempat dengan alasan ada kegiatan di Dinas Pendidikan atau kepentingan lainnya.
“Kalau ada rekan media datang mencari beliau, pasti sulit sekali ditemui.Padahal sebagai pemimpin,kehadiran sangat penting untuk mengawasi dan memimpin jalannya pendidikan,” ujar salah satu guru.
Kondisi ini dinilai sangat bertentangan dengan aturan yang berlaku.Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pasal 23 ayat (6),seorang ASN wajib menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap,perilaku, ucapan,dan tindakan,baik di dalam maupun di luar tempat bertugas.
Selain itu,hal ini juga melanggar Kode Etik ASN Pasal 5 ayat (1) dan (2) yang menekankan bahwa setiap pegawai harus melaksanakan tugas dengan jujur,bertanggung jawab, berintegritas tinggi, disiplin, dan melayani dengan sopan serta bertanggung jawab.
Lebih jauh,narasumber juga menyinggung Undang-Undang Nomor 53 Tahun 2010 tentang Kedisiplinan PNS.Diduga kuat, ketidakhadiran ini semakin terlihat sejak oknum tersebut selesai mengelola dana bantuan revitalisasi sekolah pada tahun 2025 lalu.
“Bayangkan,setiap bulan tetap menerima gaji dan tunjangan sertifikasi,tapi kehadirannya tidak maksimal.Ini kan dana negara yang harus dipertanggungjawabkan sesuai tugas dan fungsi,”tegasnya.
Kepala Sekolah yang diduga memiliki kebiasaan sering bolos ini pun dinilai memberikan contoh buruk (negatif) bagi seluruh guru dan siswa.Jika pemimpinnya saja tidak disiplin,dikhawatirkan hal ini akan menular dan membuat situasi sekolah menjadi tidak kondusif,sehingga sulit untuk mencapai prestasi dan kemajuan.
Oleh karena itu,masyarakat dan pihak sekolah berharap agar Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu tidak tinggal diam.Pihaknya mendesak agar segera melakukan inspeksi mendadak,memberikan pembinaan tegas,hingga tindakan tegas berupa pemindahan atau pemberhentian jika terbukti melanggar,demi kemajuan dunia pendidikan di Kabupaten Lebong.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya menghubungi pihak Kepala SMKN 1 Lebong untuk meminta konfirmasi terkait dugaan tersebut, namun belum mendapatkan respons.
Pewarta : Tim Red Bengkulu,


















