Bukan Semua Uang ke ASN Disebut Suap, Ini Penjelasan Ahli di PN Medan

MEDAN, KilasNusantara.id – Pemberian uang kepada Aparatur Sipil Negara belum otomatis bisa disebut suap. Harus ada unsur lain yang melekat.

Hal tersebut disampaikan Dr. Edi Yunara, S.H., M.Hum., ahli hukum pidana dalam persidangan perkara dugaan suap proyek jaringan internet Dinas Kominfo Kota Tebing Tinggi di Pengadilan Tipikor PN Medan, Senin (14/9/2026).

Menurut Edi, kunci utama dalam delik suap adalah hubungan antara uang yang diberikan dengan jabatan dan kewenangan penerima.

“Tidak cukup hanya berstatus ASN. Harus dibuktikan apakah ada kewenangan yang terkait dengan keputusan atau perbuatan tertentu,” tegas Edi di hadapan majelis hakim.

Ia menjelaskan, suap terjadi jika ada pemberian atau janji agar pegawai negeri melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang berhubungan dengan jabatannya.

Dalam konteks Pasal 606 ayat (2) KUHP, Edi menyebut pasal itu tidak bisa dipisahkan dari pasal sebelumnya. Sehingga, jika penerima tidak memiliki kewenangan terkait pengadaan, maka penerimaan uang itu belum bisa dikategorikan suap.

“Meski begitu, tetap bisa masuk tindak pidana lain jika unsur-unsurnya terpenuhi,” ujarnya.

Edi juga menyoroti alat bukti dalam perkara tangkap tangan. Menurutnya, keterangan petugas penangkap harus didukung bukti lain seperti rekaman, dokumen, atau percakapan yang menunjukkan tujuan pemberian uang.

Pernyataan ahli ini menyangkut dakwaan terhadap terdakwa Nur Erdian Ritonga. Jaksa mendakwa uang Rp25 juta yang diterima terdakwa merupakan “success fee” proyek internet.

Kuasa hukum terdakwa, Adv. Ir. Pahala Sitorus, S.H., M.H., M.M., menyebut keterangan ahli penting untuk meluruskan pembuktian.

“Yang harus dibuktikan adalah tujuan pemberian uang dan kaitannya dengan kewenangan terdakwa,” kata Pahala.

Terakhir, Edi membedakan suap dan gratifikasi. Suap ada maksud terkait jabatan. Gratifikasi belum tentu ada kesepakatan sebelumnya. Keduanya tetap harus dibuktikan di persidangan.

(Kongli S, S.Si., C.BJ., C.EJ., C.In) 31587-UPDM/Wda/DP/II/2026/02/09/68