Daerah  

DIDUGA JARANG MASUK DAN HOBI BOLOS,KEPSEK SMKN 1 LEBONG DIPERTANYAKAN,

Kabupaten Lebong, KilasNusantara.id – Lagi-lagi diduga oknum Kepala Sekolah SMKN 01 Lebong,Kecamatan Lebong Tengah,Kabupaten Lebong,Provinsi Bengkulu,jarang masuk sekolah dan hobi bolos kerja.

Berdasarkan keterangan guru yang enggan disebutkan namanya, Kepsek SMKN 1 Lebong Tengah diduga melanggar Undang-Undang Nomor 05 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Dijelaskan dalam Pasal 23 Kewajiban Pegawai ASN ayat (6), yaitu menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap,perilaku, ucapan,dan tindakan kepada setiap orang,baik di dalam maupun di luar sekolah.

Hal ini juga dinilai bertentangan dengan Kode Etik ASN Pasal 5 ayat (1), yang bertujuan menjaga martabat dan kehormatan ASN.Ayat (2) menegaskan agar Pegawai ASN melaksanakan tugas dengan jujur,bertanggung jawab,berintegritas tinggi, cermat,disiplin,serta melayani dengan sikap hormat dan sopan.Ayat (3) juga menekankan bahwa kode etik ini dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Namun berbeda dengan temuan Tim awak media di lapangan,keluhan dari beberapa dewan guru menyebutkan bahwa sikap oknum Kepsek SMKN 01 Lebong Tengah kepada para guru sangat tidak menunjukkan keteladanan sebagai pemimpin, Bahkan sesama profesi kurang terjalin sikap saling menghargai dan tidak bijaksana.

“Yang jelas kalau ada rekan-rekan media datang, pastilah Kepseknya sulit untuk ditemui.diduga dalam waktu seminggu paling datang 1 (satu) hari,paling banyak 2 (hari). Walaupun ditelpon,pasti ada saja alasan ada kegiatan di Dinas atau kegiatan lainnya.Seperti hari Senin ini masuk sebentar lalu keluar ,”ujar salah satu guru dan siswa.

Hal senada juga disampaikan, bahwa diduga oknum Kepala Sekolah tersebut jarang masuk kantor dan sangat sulit untuk ditemui.

Jika kepala sekolah saja tidak hadir,bisa dibayangkan bagaimana situasi sekolah bagi guru dan siswa tidak akan kondusif.Ini justru memberikan contoh yang tidak baik.Hal itu memunculkan pertanyaan,apakah Kepsek SMKN 1 memiliki hobi baru yakni sering membolos.

Akibat kegemarannya tersebut, sang Kepsek diduga jarang masuk kerja sehingga sikap dan kelakuannya patut disayangkan dan dipertanyakan.

“Bahkan karena melupakan pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya,dan merujuk Undang-Undang No 53 Tahun 2010 tentang Kedisiplinan PNS,oknum Kepsek ini setelah mengelola bantuan Revitalisasi tahun 2025 lalu justru sering bolos kerja,padahal setiap bulan tetap menerima gaji dan tunjangan sertifikasi,”ujarnya.

“Itu kan dana dari pemerintah yang harus dipertanggungjawabkan sesuai tupoksi.Oleh karena itu,diharapkan Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu agar perilaku ini tidak dibiarkan,segera diberi sanksi tegas,pembinaan,atau dicopot saja.Dikhawatirkan jika dibiarkan akan menular ke guru lain, Bagaimana sekolah bisa maju dan berprestasi kalau dipimpin oknum yang hobinya bolos,”tandasnya dengan nada geram.

Sampai berita ini diterbitkan, belum ada konfirmasi dari pihak yang bersangkutan dan tim media akan terus berupaya menyajikan informasi yang akurat serta berimbang.

Pewarta : Kaperwil Provinsi Bengkulu,

Editor: Red Bengkulu,