Soal Temuan e-RDKK ngawur Pupuk Bersubsidi, Ini Kata Kepala DKPP Indramayu

Indramayu,KilasNusantara.id

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Indramayu Drs. H. Sugeng Heryanto, M.Si Salah satu Dinas yang bertanggung jawab atas ketahanan pangan, pertanian, hortikultura, serta peternakan di Kabupaten Indramayu, yang merupakan salah satu lumbung padi nasional.

Menanggapi santai soal temuan hasil investigasi secara mandiri yang dilakukan LSM Aliansi Masyarakat Nusantara Demokrasi dan Pengawasan Desa (AMN DPD)Kabupaten Indramayu Adanya manipulasi data e-RDKK dalam penyaluran distribusi pupuk subsidi tahun 2025-2026 pada Kios Pupuk Lengkap Indah Tani Desa Tinumpuk.

Sugeng akan menyampaikan ke Pupuk ind hold comp (PIHC) yang bertugas menyalurkan pupuk bekerjasama dengan distributor dan Mitra kios, Sedangkan untuk Penyuluh yang terinduksi curang, Saya sampaikan ke katimker karena mulai tanggal 01/01/2026 Sebag penyuluh bukan lagi perangkat daerah lagi sudah menjadi perangkat kementrian Pertanian yang ditempatkan di desa-desa.Melalui Pesan singkat via watshapnya kepada Medianasional.id Biro Indramayu Rabu 11/03/2026.

Sebagaiana diketahui.
Ada ugaan praktik curang dalam penyaluran pupuk bersubsidi di Desa Tinumpuk, Kecamatan Juntinyuat, terungkap.

Oknum penyuluh pertanian lapangan (PPL) bersama pemilik Kios Pupuk Lengkap (KPL) diduga menyiasati Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) demi keuntungan pribadi.

Temuan ini disampaikan HD. Sumantri dari LSM Aliansi Masyarakat Nusantara Demokrasi dan Pengawasan Desa (AMN DPD) Indramayu, setelah melakukan investigasi selama beberapa bulan di sejumlah kios pupuk lengkap. Ia memilih Desa Tinumpuk sebagai studi kasus karena lokasinya dekat dengan tempat tinggalnya.

Dalam penelusurannya, Sumantri menemukan adanya penjualan pupuk bersubsidi di atas harga eceran tertinggi serta ada dugaan manipulasi data e-RDKK.

Modus yang digunakan antara lain memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik warga yang tidak memiliki lahan sawah, bahkan identitas dari beberapa perangkat desa, untuk memenuhi kuota pupuk bersubsidi.

Menurut Sumantri, praktik ini terjadi dikarenakan PPL memiliki kewenangan penuh dalam proses entri, verifikasi, dan persetujuan data RDKK.

“PPL menjadi penentu utama. Tanpa persetujuan mereka, transaksi pupuk bersubsidi tidak bisa berjalan. Itu sebabnya kios tidak berani menolak titipan data,” ujarnya.

Investigasi juga menemukan para penerima pupuk bersubsidi atas warisan eks kuwu yang pernah menjadi pemilik kios pupuk bersubsidi yang sekarang sudah tidak lagi menjadi penyalur lalu dititipkan ke kios pupuk Indah Tani, lalu dipisahkan dari e-RDKK dari kelompok tani lainnya.

Saat musim tanam, pupuk tersebut ditebus atas nama penerima petani yang diduga ada petani fiktif dan dijual kembali ke pihak ketiga. Dengan cara ini, penyalur dan penerima bisa menguasai hingga puluhan ton pupuk bersubsidi dari dua kios penyalur.

Sumantri memperkirakan 30–40 persen data RDKK di wilayah tersebut bersifat fiktif. “Ngawur itu,” tegasnya.

Pewarta : Gunawan