BATURAJA-OKU, KilasNusantara.id — Aliansi Masyarakat Peduli (AMP) OKU secara resmi melayangkan pernyataan sikap tegas kepada Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) untuk segera menghentikan sementara operasional Mie Gacoan yang telah beroperasi di wilayah hukum Pemkab OKU, Sabtu (14/02/2026).
Langkah ini diambil sebagai respons atas dugaan kuat bahwa restoran mie tersebut belum melengkapi berbagai dokumen perizinan operasional yang diwajibkan oleh regulasi daerah maupun pusat.
Koordinator aliansi, di antaranya Amrulah, S.E., Elvis Rahman sedangkan selaku Koordinator, Lapangan: Hendri Marico, Yandr, dengan tegas menyatakan bahwa sikap ini merupakan bentuk keresahan masyarakat terhadap kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan yang berlaku di Kabupaten (OKU.)
“Kami mewakili keresahan masyarakat terkait kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan main yang berlaku di wilayah Kabupaten OKU, demi menjaga ketertiban administrasi dan kelestarian lingkungan hidup bagi warga sekitar,” tegas perwakilan aliansi.
Poin utama tuntutan yang disampaikan adalah penghentian sementara seluruh aktivitas bisnis hingga seluruh persyaratan legalitas terpenuhi secara paripurna. Aliansi menegaskan bahwa operasional usaha besar di tengah permukiman harus dilandasi kepatuhan hukum, bukan semata-mata mengejar keuntungan finansial tanpa memedulikan aspek formalitas dan dampak sosial yang mungkin ditimbulkan bagi masyarakat lokal.
Berdasarkan temuan aliansi, sejumlah dokumen vital diduga belum dikantongi, mulai dari aspek kesehatan hingga teknis bangunan. Secara spesifik, mereka menduga restoran tersebut belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dari Dinas Kesehatan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hingga Sertifikasi Halal dari MUI. Dokumen-dokumen tersebut merupakan syarat mutlak bagi operasional bisnis kuliner di Indonesia.
Selain itu, aliansi juga menyoroti aspek lingkungan. Mereka menduga adanya pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Setiap usaha restoran, menurut mereka, wajib memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang sesuai standar agar limbah cair domestik tidak langsung dibuang ke saluran pembuangan umum tanpa pengolahan yang dapat mencemari lingkungan sekitar.
Aliansi juga merujuk pada Peraturan Menteri LHK Nomor P.68/2016 yang mewajibkan setiap bisnis makanan dan kafe memiliki sistem IPAL mandiri. Jika IPAL tidak tersedia atau tidak berfungsi optimal, mereka menilai restoran tersebut telah mengabaikan baku mutu air limbah yang telah ditetapkan pemerintah, yang berpotensi merugikan kepentingan publik dalam jangka panjang.
Aksi pengawasan ini dilakukan saat restoran tersebut telah memulai operasionalnya di wilayah hukum Kabupaten OKU.
Aliansi mendesak aparat penegak hukum segera melakukan audit lapangan guna memastikan kebenaran dugaan pelanggaran tersebut. Jika terbukti melanggar, mereka meminta agar proses hukum dijalankan secara transparan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku tanpa tebang pilih.
Aliansi Masyarakat Peduli OKU berharap pemerintah daerah bersikap responsif dan tidak membiarkan adanya presensi buruk bagi iklim investasi di Kabupaten Ogan Komering Ulu, di mana pelaku usaha dapat beroperasi bebas tanpa izin yang lengkap.
“Mereka menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga pihak manajemen Mie Gacoan melengkapi seluruh dokumen, termasuk Surat Layak Operasi (SLO), demi menjamin keamanan, kesehatan, dan kelestarian lingkungan bagi seluruh warga Baturaja dan sekitarnya.”Tutupnya Kordinator Aksi.
(A Sukri)


















