Tunggu Hasil Audit Kerugian dari Inspektorat, Polres Pangandaran Konsisten Dalami Dugaan Penyalahgunaan Retribusi Tiket Masuk Wisata

PANGANDARAN, KilasNusantara.id — 10 Desember 2025, Polres Pangandaran terus memperdalam penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan setoran retribusi tiket masuk objek wisata milik Pemerintah Kabupaten Pangandaran. Kasus yang sempat mencuat dan disebut-sebut sebagai “tiket palsu” itu kembali diluruskan oleh pihak kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Pangandaran, AKP Idas Wardidas, S.H., M.H., C.PHR, menegaskan bahwa perkara yang ditangani bukanlah pemalsuan tiket, melainkan dugaan manipulasi transaksi oleh oknum juru pungut.

“Perlu kami luruskan. Ini bukan kasus tiket palsu. Yang kami tangani adalah dugaan penyalahgunaan uang retribusi masuk objek wisata yang diduga tidak disetorkan ke kas daerah,” tegasnya saat ditemui wartawan.

Berawal dari Operasi Saber Pungli

Idas menjelaskan, penyelidikan dimulai setelah tim Saber Pungli mengamankan beberapa juru pungut yang diduga menarik retribusi tidak sesuai prosedur. Dari sana, kasus berkembang hingga mengarah pada dugaan praktik manipulasi setoran resmi.

Informasi masyarakat yang masuk pada 7 Juli 2025 turut memperkuat temuan lapangan. Polres kemudian memeriksa sedikitnya 20 saksi, mulai dari juru pungut, pihak ketiga, hingga pegawai dinas terkait.

Modus: Gunakan Akun Ilegal pada Sistem MPO

Penyelidikan juga menemukan adanya dugaan penggunaan username dan password ilegal pada aplikasi Mobile Payment Online (MPO). Akun tersebut tidak terhubung dengan dashboard resmi UPTD Pariwisata, sehingga transaksi wisatawan tidak tercatat sebagai pendapatan daerah.

“Ketika akun ilegal itu dipakai, transaksi tidak terdeteksi dalam sistem. Pembayaran tunai, QRIS, atau m-banking tidak masuk sebagai pendapatan daerah. Modusnya seperti itu,” jelas Idas.

Belum Ada Penetapan Kerugian

Meski penyelidikan mengerucut, kepolisian belum menyimpulkan nilai kerugian negara. Penetapan nominal sepenuhnya menjadi kewenangan Inspektorat Kabupaten Pangandaran.

“Kami sudah beberapa kali berkirim surat kepada Inspektorat—baik permintaan audit investigasi, audit kepatuhan, hingga hasil pemeriksaan tertentu. Kami masih menunggu hasilnya,” ungkapnya.

Hasil audit tersebut menjadi dasar penting gelar perkara untuk menentukan apakah kasus dapat naik ke tahap penyidikan.

Belum Ada Penyitaan Barang Bukti

Hingga kini, kepolisian belum melakukan penyitaan barang bukti. Seluruh dokumen yang dikumpulkan masih berupa salinan.

“Kami masih dalam tahap pengumpulan bahan keterangan. Belum ada barang bukti fisik yang kami amankan,” kata Kasat Reskrim.

Sebelumnya, Pemkab Pangandaran diketahui telah menjatuhkan sanksi administrasi kepada tujuh juru pungut. Namun kepolisian menegaskan bahwa sanksi tersebut tidak serta-merta menentukan adanya tindak pidana.

“Sanksi administrasi itu ranah Pemda. Untuk unsur pidananya, kami belum memastikan siapa saja yang terlibat. Pendalaman masih berjalan,” tambahnya.

Koordinasi dengan Pemda Diperkuat

Polres Pangandaran memastikan koordinasi dengan Pemda berjalan intens, termasuk langkah pencegahan agar kasus serupa tidak terulang.

Idas juga mengimbau wisatawan agar lebih waspada dalam melakukan transaksi tiket masuk objek wisata.

Imbauan tersebut meliputi:

* Tidak melakukan pembayaran di luar gerbang resmi,
* Mengutamakan pembayaran non-tunai (QRIS atau m-banking),
* Memastikan tiket dicetak oleh petugas resmi.

“Hindari tawaran percepatan atau diskon di luar gerbang. Itu rawan dimanfaatkan oknum,” tegasnya.

Komitmen Polres: Objektif, Transparan, dan Akuntabel

Polres Pangandaran memastikan bahwa penyelidikan kasus ini akan terus dikembangkan dan diperluas. Kepolisian berkomitmen menangani perkara ini secara objektif, transparan, dan akuntabel sebagai upaya menjaga integritas pengelolaan retribusi daerah.

Sysfarras