INDRAMAYU,KilasNusantara.id,“4 MEI 2026, Badan Mahasiswa Eksekutif Tinggi ( Bem ) NU Indramayu Dan (Bem) Nusantara Jawa barat mendatangi DPRD dalam Melakukan orasi dan aksi demo damai di depan Kantor DPRD Indramayu.
Audiensi antara DPRD Kabupaten Indramayu dengan Badan Eksekutif Mahasiswa Perguruan tinggi NU Indramayu dan (BEM) Nusantara Indramayu digelar.
mahasiswa membawa 8 tuntutan rakyat dan disampaikan langsung kepada Anggota DPRD Indramayu yang hadir dalam pertemuan tersebut.
BEM NU Indramayu & Nusantara Indramayu mendesak agar 8 tuntutan rakyat tersebut segera mendapat perhatian serius dari para wakil rakyat di parlemen.
Adapun 8 tuntutan disampaikan ke DPRD Indramayu :
” Sebagai wilayah lumbung padi nasional dan bagian dari Kawasan Industri Segitiga Rebana, Indramayu tidak boleh dikorbankan atas nama pertumbuhan ekonomi semata.
BEM PTNU Indramayu menyatakan sikap resmi terhadap 8 tuntutan rakyat yang harus segera dijawab negara:
*I. KONTROL DEMOKRATIS & PEMBERANTASAN KORUPSI*

*1. Kemudahan Impor UU Cipta Kerja Harus Diikat Pengawasan DPRD*
Kemudahan impor pangan dalam UU Cipta Kerja telah menjadi celah mematikan bagi petani Indramayu. Kami menuntut setiap kebijakan impor komoditas strategis wajib melalui mekanisme persetujuan dan pengawasan DPRD Kabupaten Indramayu.
Jangan sampai keputusan Jakarta mengorbankan petani sawah di Sukra, Losarang, dan Kandanghaur.
*2. Segera Sahkan UU Perampasan Aset*
Korupsi anggaran dan mafia tanah adalah kejahatan luar biasa yang merampas hak rakyat Indramayu. BEM PTNU Indramayu mendesak DPR RI segera mengesahkan RUU Perampasan Aset agar kekayaan negara yang dicuri bisa dikembalikan untuk kesejahteraan rakyat.
*II. KEDAULATAN PANGAN & TANAH PETANI*
*3. Revisi dan Perluasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B)*
LP2B di Indramayu terus menyusut akibat alih fungsi lahan. Kami menuntut revisi Perda LP2B dengan perluasan cakupan dan sanksi tegas bagi pengembang yang melanggar. Sawah produktif harus dilindungi secara hukum, bukan hanya wacana.
*4. Penetapan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) Tanpa Kompromi*
Indramayu menyumbang 10% produksi padi nasional. Maka penetapan LSD harus dipercepat dan dibarengi insentif bagi petani penggarap berupa subsidi pupuk, benih, dan harga gabah yang layak. Jangan biarkan petani hanya jadi penonton di tanahnya sendiri.
*5. Reforma Agraria Sejati Harus Segera Dijalankan*
Redistribusi tanah kepada petani penggarap dan buruh tani adalah amanat konstitusi.
BEM PTNU Indramayu menolak reforma agraria yang hanya sebatas sertifikasi tanah milik korporasi. Tanah harus kembali ke tangan rakyat yang menggarapnya.
*III. KEADILAN BURUH & PENOLAKAN PENGGUSURAN*
*6. Hapus Sistem Outsourcing Secara Menyeluruh*
Sistem kerja alih daya telah menciptakan ketidakpastian dan upah murah bagi pekerja di kawasan industri Indramayu.
Kami menuntut penghapusan outsourcing dan penguatan hubungan kerja tetap dengan jaminan sosial yang utuh.
*7. Tolak Penggusuran Rakyat Atas Nama Pembangunan Segitiga Rebana*
Proyek Segitiga Rebana tidak boleh menjadi proyek penggusuran massal petani dan nelayan. BEM PTNU Indramayu menolak keras penggusuran tanpa musyawarah, ganti rugi layak, dan jaminan mata pencaharian baru bagi warga terdampak.
*8. Tolak Industrialisasi Segitiga Rebana yang Mengorbankan Lahan Pertanian*
Industrialisasi harus selaras dengan kedaulatan pangan. Jangan biarkan kawasan pertanian produktif di Indramayu berubah menjadi beton dan cerobong pabrik. Pembangunan harus melibatkan pesantren, petani, dan masyarakat adat sebagai subjek utama.
*PENUTUP*
Indramayu bukan hanya titik di peta investasi. Indramayu adalah rumah bagi ratusan ribu petani, nelayan, dan buruh yang menggantungkan hidupnya pada sawah dan laut.
*BEM PTNU Indramayu menyerukan:*
Negara harus hadir melindungi rakyatnya, bukan melindungi kepentingan oligarki dan investor. Jika 8 tuntutan ini tidak dijawab, maka kami siap turun ke jalan dengan massa yang melipat ganda bersama rakyat.
*Hormat kami,*
*Koordinator BEM PTNU Daerah Indramayu*
Ditegaskan oleh Faid selaku Sekretaris Daerah BEM NU & Nusantara Indramayu, bahwa audiensi dengan DPRD bukan sekadar formalitas.
Dia mengatakan, bahwa audiensi tersebut merupakan bentuk tanggung jawab moral mahasiswa untuk menyuarakan aspirasi rakyat.
“Audiensi ini bukan simbolik belaka. Kami membawa suara rakyat Indramayu yang selama ini tidak terdengar. delapan tuntutan ini adalah bentuk nyata kegelisahan masyarakat yang harus segera ditindaklanjuti oleh DPRD
Jika tidak ada respons konkret, kami siap kembali turun dengan massa yang lebih besar,” tandas
Audiensi yang berlangsung di ruang aula DPRD Indramayu tersebut diakhiri dengan penyerahan dokumen resmi berisi 8 tuntutan kepada pimpinan DPRD.
Mahasiswa menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal proses tindak lanjut dan memberikan tenggat waktu maksimal satu bulan kepada DPRD untuk merealisasikan tuntutan tersebut.
Pewarta : Gunawan


















