(“jurnalis Nasional Aseh Melaporkan”)
SETU, BEKASI –Kilasnusantara.id Aroma tidak sedap tercium dalam pengelolaan Anggaran Bantuan Bagian Hasil Pajak Daerah & Retribusi Daerah, yaitu dana yang bersumber dari pendapatan asli daerah (PAD) yang dialokasikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota untuk desa guna membiayai kegiatan yang mendukung pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, seperti kegiatan kemasyarakatan, infrastruktur, dan peningkatan pendapatan asli desa itu sendiri, yang pengelolaannya transparan dan akuntabel dalam APBDesa. (BHPRD) di Desa Muktijaya, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi. Bendahara Desa Muktijaya, Aca Suryana, diduga melakukan penyelewengan dana dengan memberikan uang sebesar Rp.5 juta kepada salah satu oknum awak media.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa aliran dana tersebut diduga kuat berasal dari alokasi BHPRD yang seharusnya diperuntukkan bagi pembangunan atau kepentingan masyarakat desa sesuai juklak dan juknis yang berlaku. Pemberian uang dengan nominal cukup besar kepada oknum media tersebut menimbulkan tanda tanya besar mengenai maksud dan tujuannya.
Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui secara pasti motif di balik pemberian uang tersebut. Muncul spekulasi bahwa tindakan ini merupakan upaya untuk “membungkam” atau mengondisikan pemberitaan terkait penggunaan anggaran di Desa Muktijaya agar tidak tersentuh kontrol sosial.
Saat dikonfirmasi oleh awak media untuk dimintai keterangan, Aca Suryana selaku Bendahara Desa Muktijaya belum memberikan tanggapan sama sekali. Upaya klarifikasi melalui pesan singkat maupun kunjungan langsung belum membuahkan hasil, seolah enggan memberikan penjelasan terkait dugaan penyalahgunaan dana tersebut.
Menanggapi hal ini, beberapa pihak mendesak Inspektorat Kabupaten Bekasi dan dinas terkait untuk segera turun tangan melakukan audit dan investigasi menyeluruh di Desa Muktijaya. Jika terbukti ada penyalahgunaan dana BHPRD untuk kepentingan pribadi atau kelompok, maka hal tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Masyarakat Desa Muktijaya berharap adanya transparansi dalam pengelolaan anggaran desa. “Dana BHPRD itu hak rakyat untuk pembangunan desa, bukan untuk bagi-bagi jatah kepada pihak tertentu tanpa dasar hukum yang jelas,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Hingga saat ini, redaksi masih menunggu pintu klarifikasi dari pihak Pemerintah Desa Muktijaya, khususnya dari Bendahara Desa, agar persoalan ini menjadi terang benderang bagi publik.kepada gubernur Jawa barat kang Dedi Mulyadi untuk segera di tangani perihal dana yang di selewengkan,pungkas”(Aseh)


















