Perseteruan PT PMB dan Warga SPP di Pangandaran Berakhir Damai Lewat Jalur Restorative Justice

PANGANDARAN, KilasNusantara.id — 3 Juli 2025, Konflik antara PT PMB dan warga SPP di Kabupaten Pangandaran yang sempat memanas akibat dua peristiwa saling berkaitan—perusakan rumah warga disertai penganiayaan serta pelemparan kantor perusahaan—akhirnya menemui titik terang. Kedua belah pihak sepakat mengakhiri perselisihan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ), yang dimediasi langsung oleh Polres Pangandaran.

Kesepakatan damai itu dicapai dalam pertemuan yang berlangsung pada Kamis (03/07/2025), menandai berakhirnya dua laporan polisi yang sebelumnya dilayangkan pada 13 dan 14 Juni 2025. Laporan pertama berkaitan dengan dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengrusakan rumah warga di kawasan Blok Kampung Turis, Blok Pada Suka, Desa Wonoharjo. Sedangkan laporan kedua menyangkut insiden pelemparan yang merusak kantor PT PMB di Desa Pananjung, Kecamatan Pangandaran.

Pihak PT PMB yang diwakili oleh tim kuasa hukum—H.M. Hasan Suryoyudho, SH., MH., Aryo Garudo, SH., MH., M. Rajasa Danny A., SH., dan Luthfi Harits Rasyad, SH.—mengapresiasi tercapainya penyelesaian secara kekeluargaan.

“Alhamdulillah, musyawarah mufakat telah ditandatangani. Kami sangat menghargai peran Polres Pangandaran dalam memediasi kedua belah pihak secara damai dan adil,” ujar salah satu kuasa hukum PT PMB.

Di sisi lain, perwakilan warga SPP yang juga didampingi tim kuasa hukum nya menyambut baik hasil mediasi. Mereka menyatakan keikhlasannya dan berkomitmen untuk tidak melanjutkan proses hukum lebih jauh.

“Terima kasih atas ruang damai yang difasilitasi. Kami sepakat untuk mengakhiri konflik ini dan berkomitmen untuk tidak saling melapor di kemudian hari,” ucap kuasa hukum SPP, sembari menyinggung pentingnya perlindungan terhadap warga kecil dalam menghadapi proses hukum.

Kepolisian pun turut memberikan penjelasan terkait status hukum perkara. Humas Polres Pangandaran, Aiptu Yusdiana, menyebut bahwa proses islah telah dilakukan dan saat ini pihak penyidik tengah menggelar perkara untuk menentukan kelanjutan hukum kedua kasus tersebut.

“Jika unsur pidana dan syarat restorative justice terpenuhi, maka perkara ini bisa dinyatakan selesai. Namun tetap harus melalui prosedur yang ada,” terang Yusdiana.

Adapun kedua laporan yang diajukan melibatkan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni Pasal 170 terkait penganiayaan dan pengrusakan, serta Pasal 406 mengenai perusakan barang.

Langkah damai melalui RJ ini diharapkan menjadi preseden positif dalam penyelesaian konflik sosial di tengah masyarakat. Tidak hanya menuntaskan persoalan, tetapi juga menghindarkan para pihak dari proses hukum yang panjang dan melelahkan.

Dengan berakhirnya perseteruan ini, masyarakat berharap hubungan antarwarga dan pihak perusahaan dapat kembali harmonis, serta membuka ruang dialog dalam menghadapi persoalan serupa di masa depan.

Sysfarras