Bengkulu, KilasNusantara.id — Muko-Muko,M.Diamin,Ketua Umum Organisasi Kemasyarakatan Ormas Manu Bersama Bengkulu (OMBB), meminta kepada Presiden RI Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Polisi Drs.Listyo Sigit Prabowo,(tautan tidak tersedia) untuk menegakkan hukum yang seadil-adilnya dan menerapkan Undang-Undang yang sudah diakui oleh negara.
Permintaan ini disampaikan terkait dengan dugaan indikasi yang merugikan negara di salah satu desa di wilayah Kabupaten Muko-Muko,provinsi Bengkulu,yang menyebabkan penangkapan diduga salah satu Ketua Umum LSM Provinsi Bengkulu,inisial AG oleh pihak kepolisian Polres Kabupaten Muko-Muko.
M.Diamin menyatakan bahwa pihaknya sangat menyayangkan tindakan Polres Kabupaten Muko-Muko yang hanya memproses AG,sementara diduga kepala desa yang memberikan uang kepada AG tidak diproses secara hukum. “Seharusnya ada penerima pasti karena adanya pemberi,”ungkap M. Diamin.
Menurut M.Diamin,baik pemberi maupun penerima suap dapat dipidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
M.Diamin menambahkan bahwa jika hanya AG yang ditetapkan sebagai tersangka,sementara para pemberi tidak ditindaklanjuti, maka akan menimbulkan pertanyaan besar tentang keadilan hukum di negara ini.”Ada apa sehingga para pemberi tidak diberikan sanksi yang sama sesuai Undang-Undang dan aturan hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia?”tegas M.Diamin.
Pewarta : Sulaidi.S.
Editor Red Korwil Bengkulu,


















