Perkuat Tata Kelola Desa, Dinsos Pemdes Pangandaran Gelar Pelatihan Aparatur Desa Lintas Instansi

PARIGI, KilasNusantara.id — Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel, Dinas Sosial dan Pemerintahan Desa (Dinsos Pemdes) Kabupaten Pangandaran menggelar kegiatan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa di Aula Desa Parakan Mangguh, Kecamatan Parigi.

Pelatihan yang digelar pada Senin (23/06/2025) ini melibatkan para kepala desa, sekretaris desa, kaur keuangan, dan kaur kesra dari seluruh desa di Kecamatan Parigi. Tak hanya itu, kegiatan ini menjadi istimewa karena menggandeng sejumlah instansi strategis, seperti Dinsos Pemdes, Kanit Tipikor Polres Pangandaran, Inspektorat Kabupaten Pangandaran, Kejaksaan Negeri Ciamis, dan perwakilan dari Kodim 0625/Pangandaran.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pangandaran, Trisno, Saat di wawancara menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam membangun kapasitas aparatur desa. Menurutnya, desa adalah ujung tombak pemerintahan yang langsung bersentuhan dengan masyarakat, sehingga kompetensi dan integritas para perangkatnya harus terus diperkuat.

“Pemerintahan desa adalah garda terdepan pelayanan publik. Melalui pelatihan ini, kami ingin memastikan bahwa aparatur desa memiliki pemahaman yang utuh tentang regulasi, sistem kerja, dan risiko hukum, agar tata kelola desa berjalan sesuai harapan dan jauh dari penyimpangan,” ujar Trisno.

Sesi pelatihan menjadi semakin menarik ketika Pasi Intel dari Kodim 0625/Pangandaran membawakan materi tentang wawasan kebangsaan. Ia menekankan bahwa aparatur desa tak hanya bekerja secara administratif, tetapi juga memiliki tanggung jawab menjaga nilai-nilai dasar bangsa seperti Pancasila, UUD 1945, dan semangat persatuan.

“Aparatur desa adalah bagian dari penjaga keutuhan NKRI di level paling bawah. Wawasan kebangsaan harus jadi fondasi dalam setiap langkah pemerintahan di desa,” tegasnya.

Kanit Tipikor Polres Pangandaran turut menyampaikan materi mengenai potensi penyimpangan anggaran dan pentingnya transparansi dalam pengelolaan keuangan desa. Ia menegaskan bahwa kesalahan akibat ketidaktahuan tetap dapat berujung pada proses hukum.

“Kami tidak ingin ada korban karena kurang paham aturan. Karena itu, pelatihan seperti ini penting agar para kepala desa dan perangkatnya memahami dengan baik batas-batas hukum yang berlaku,” ujarnya mengingatkan.

Materi teknis lainnya disampaikan oleh perwakilan Inspektorat yang membahas mekanisme pelaporan dan pengawasan internal desa, serta pentingnya dokumentasi yang tertib dan akuntabel. Sementara itu, Kejaksaan Negeri Ciamis memberikan perspektif hukum terkait konsekuensi penyalahgunaan wewenang, sekaligus menjelaskan peran kejaksaan dalam mendampingi desa secara hukum.

Antusiasme peserta terlihat tinggi sepanjang kegiatan. Para perangkat desa mengapresiasi pendekatan lintas sektor yang dihadirkan, karena memberi mereka pemahaman yang lebih luas—tak hanya soal administrasi, tapi juga tanggung jawab moral dan hukum dalam menjalankan tugas.

“Kegiatan ini membuka wawasan kami, bukan hanya soal teknis pemerintahan, tapi juga tentang pentingnya bekerja dengan integritas dan menjaga kepercayaan masyarakat,” ungkap salah satu kepala desa yang hadir.

Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah awal yang berkelanjutan dalam membangun pemerintahan desa yang lebih profesional, tangguh, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. Bukan sekadar seremonial, tetapi sebagai bagian dari upaya membangun desa yang kuat dari dalam.

Sysfarras