Bengkulu, KilasNusantara.id Rampas Motor di jalan Pantai Panjang oknum (DC) Minta Tebusan 4 Juta Bakal Dilaporkan ke Polda Bengkulu,akasi terang terangan yang di lakukan Oknum (DC) Tanpa Dilengkapi Legalitas yang jelas, bukan rahasia umum lagi maraknya perampasan kendaraan bermotor di jalan raya oleh oknum deb colector (DC),atau yang biasa disebut dengan mata elang (matel) yang mana hal tersebut Dikeluhkan Oleh masyarakat di Bengkulu.
Terbaru kamis 3/4/2025,salah seorang korban inisial D,warga unit 10 Bengkulu Utara yang sedang merayakan hari raya idul Fitri di kawasan wisata pantai panjang Kota Bengkulu,yang mana kendaraan motor yang digunakannya tersebut di rampas oleh oknum debat colector (DC).
“Ia tadi pagi saya sama teman-teman jalan-jalan ke wisata pantai panjang kota bengkulu,tiba-tiba datang dua orang laki-laki yang merampas motor tanpa dilengkapi surat perintah atau selembar kertas yang seharusnya kami ketahui dari mana,ungkap korban.
Korban perampasan juga menambahkan”setelah motor di rampas saya di minta datang ke kantor di depan Bengkulu indah mall BIM.Jika motor mau di bawa pulang harus tebus 4 juta rupiah. Terangnya.
Disisi lain”orang tua korban inisial S,sangat menyayangkan sikap dari deb colector (DC) yang asal rampas kendaraan di jalan tanpa ada surat pemberitahuan kepada saya selaku orang tua korban, sedangkan motor tersebut Atas nama saya,keluhnya.
Apalagi”sebelumnya pihak leasing tidak pernah datang kerumah saya, menanyakan kepada saya apa alasannya kredit motor saya tersebut belum saya bayar,tentunya kami punya alasan kenapa belum bayar angsuran tersebut,paparnya.
Beliau juga menambahkan”kalau kelakuan oknum colector DC “menurut saya sudah melanggar hukum.yang sudah semena-mena menarik kendaraan di jalan tanpa surat pemberitahuan kepada saya selaku pemilik kendaraan bermotor.apa lagi tidak ada tanda tangan saya baik tanda tangan anak saya di sana,ini sama dengan maling,jelas inisial S,Ayah korban.
saya ini orang awam pak”cuma saya mau tanya undang-undang perlindungan konsumen itu yang mana yang berlaku,Tambahnya.
Terkait kendaraan motor saya yang di rampas saat di bawah anak saya hari ini,saya akan melaporkan perbuatan oknum debat colector DC tersebut ke Polda Bengkulu.Anak saya itu masih di bawa umur belum tau apa-apa saya tidak terima atas perbuatan oknum debat colector DC tersebut.Tutupnya.
Hingga berita ini di terbitkan belum dapat di konfirmasi pihak PT penyedia jasa untuk dimintai keterangan,terkait prosedur penarikan kendaraan bermotor di jalan raya tersebut.
Pewarta Sulaidi.S.


















