Daerah  

Terkait Harta Kekayaan Rektor USU, Pengamat: KPK Perlu Audit Investigasi

Medan, Kilasnusantara.id

Efendi, S.H Pengamat yang juga Praktisi Hukum Anggota IKADIN menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu melakukan audit investigasi terkait harta kekayaan Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) Muryanto Amin yang telah dilaporkan ke KPK sebanyak 2 kali sebagaimana diberitakan di media online.

Menurut Efendi, seharusnya KPK yang diberi kewenangan mengumpulkan data harta kekayaan penyelenggara negara tidak hanya menerima laporan dari pejabat saja.

Efendi yang dihubungi di Medan, Sabtu (8/3/2025) menegaskan, seharusnya KPK mendalami ketepatan laporan dan melakukan verifikasi, bila perlu melakukan audit investigasi terhadap data harta kekayaan yang disampaikan para pejabat.

“Setelah itu nilainya itu dicek. Benar enggak. Sumbernya dari mana? Setelah itu laporan berkala. Kalau ditemukan ada yang enggak wajar itu dikejar. Harus ditindaklanjuti. Bukan lapor saja lalu sudah selesai,” sambung Efendi.

Padahal menurut Efendi, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) adalah bagian dari mekanisme pencegahan dan deteksi dini korupsi yang dilakukan oleh penyelenggara negara. Selain itu, para pejabat juga mempunyai kewajiban buat bisa mempertanggungjawabkan asal-usul hartanya yang didapat.

“Semua aparatur sipil negara yang diwajibkan lapor LHKPN ya harus dijalankan. Itu kan satu upaya pencegahan. Yang paling penting menjalankan kebijakan LHKPN itu tidak setengah hati,” ujar Efendi seraya menyebutkan menurut sumber Ordal (orang dalam) Rektor USU Muryanto Amin juga memanfaatkan 3 unit rumah dinas di USU untuk kepentingan pribadi, keluarga dan komunitas.

Menjabat Sejak 2021

Seperti diketahui, Muryanto Amin menjabat sebagai Rektor USU mulai tanggal 28 Januari 2021 untuk periode masa jabatan 2021-2026.

Selama menjabat sebagai Rektor USU, Muryanto Amin telah 2 kali melaporkan harta kekayaan ke LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara).

Laporan terkini dicatat LHKPN dengan nomor NHK 172511, disetorkan pada tanggal 31 Desember 2022.

Terungkap dalam laporan tersebut bahwa Muryanto Amin memiliki tanah dan bangunan di 6 titik lokasi dengan total nilai Rp12.800.000.000,00

1. Tanah dan Bangunan Seluas 120 m2/110 m² di Kota Medan, hasil sendiri Rp900.000.000,00

2. Bangunan Seluas 54 m² di Kota Jakarta Pusat, hasil sendiri Rp1.150.000.000,00

3. Bangunan Seluas 33 m² di Kota Jakarta Pusat, hasil sendiri Rp1.600.000.000,00

4. Tanah dan Bangunan Seluas 120 m2/108 m² di Kota Medan, hasil sendiri Rp900.000.000,00

5. Bangunan Seluas 400 m² di Kota Medan , hasil sendiri Rp3.250.000.000,00

6. Bangunan Seluas 276 m² di Kota Jakarta Selatan , hasil sendiri Rp5.000.000.000,00

Alat transportasinya dicatat oleh LHKPN sebanyak 2 unit senilai Rp250.000.000,00 sebagai berikut:

1. Mobil, Toyota Innova tahun 2016, hasil sendiri Rp70.000.000,00

2. Mobil, Toyota Innova tahun 2019, hasil sendiri Rp180.000.000,00

LHKPN juga mencatat item lain harta kekayaan Rektor USU tersebut sebagai berikut:

1. harta bergerak lainnya senilai Rp145.387.000,00

2. Surat berharga senilai Rp788.930.220,00

3. Kas dan setara kas senilai Rp3.394.512.044,00

4. Harta lainnya senilai Rp293.945.194,00

5. Hutang sebesar Rp3.250.000.000,00

Sehingga total harta kekayaan Rektor USU Muryanto Amin di LHKPN adalah mencapai Rp14.422.774.458,00.
(Kongli Saragih S.Si)