ASAHAN, Kilasnusantara.id – Sebanyak 18 kelompok tani di Kabupaten Asahan mendatangi Kantor Bupati Asahan, Kamis (13/8/2026). Mereka mempertanyakan kejelasan status dan pengelolaan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk (BSP), serta menuntut realisasi kewajiban plasma 20 persen.
Dalam aksi tersebut, massa berharap dapat bertemu langsung dengan Bupati Asahan dan Wakil Bupati Asahan untuk menyampaikan tuntutan dan membuka ruang dialog terkait persoalan eks HGU PT BSP.
Namun hingga aksi selesai, Bupati maupun Wakil Bupati tidak menemui massa.
“Sudah dua kali kami datang, tetapi tetap tidak ada yang menemui kami,” kata salah seorang peserta aksi di lokasi.
Seorang pejabat Pemkab Asahan yang enggan disebutkan namanya mengatakan Bupati Asahan sedang berada di Jakarta.
“Pak Bupati sedang di Jakarta,” ujar sumber tersebut kepada peserta aksi.
Ketidakhadiran pimpinan daerah itu memicu kekecewaan massa. Bagi mereka, kedatangan ke kantor pemerintah merupakan upaya memperoleh dialog dan penjelasan langsung.
Desak Transparansi Status Lahan dan Realisasi Plasma
Kelompok tani meminta Pemkab Asahan tidak hanya menerima aspirasi secara administratif. Mereka menuntut penjelasan yang konkret, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan mengenai status lahan, riwayat HGU, pengelolaan lahan eks HGU PT BSP, serta langkah penyelesaian yang dilakukan pemerintah.
Mereka juga mendesak digelarnya pertemuan resmi yang melibatkan pemerintah daerah, kelompok tani, perusahaan, instansi pertanahan, instansi perkebunan, dan pihak terkait lainnya.
“Jika status lahan eks HGU tersebut memiliki dasar hukum dan administrasi yang jelas, kami meminta data dan dokumennya dibuka secara transparan. Jika masih ada persoalan hukum atau administrasi, pemerintah harus menjelaskan duduk persoalannya kepada masyarakat,” ujar perwakilan kelompok tani.
Selain mempertanyakan status lahan, kelompok tani juga menyoroti kewajiban pembangunan kebun masyarakat atau plasma sebesar 20 persen, sesuai ketentuan yang berlaku bagi perusahaan perkebunan.
Mereka mempertanyakan sejauh mana kewajiban tersebut telah direalisasikan, siapa penerima manfaatnya, mekanisme pengalokasiannya, serta kejelasan bagi kelompok tani yang selama ini memperjuangkan kepastian lahan.
“Sampai saat ini kami masih mempertanyakan kejelasan untuk masyarakat dan kelompok tani di Asahan. Kami menuntut agar hak masyarakat, termasuk persoalan plasma 20 persen, mendapatkan kepastian dan tidak dibiarkan menggantung,” kata salah seorang peserta.
Menurut kelompok tani, persoalan ini harus mendapat perhatian serius karena berkaitan langsung dengan hak dan akses masyarakat terhadap program pemberdayaan serta kemitraan perkebunan. Mereka meminta seluruh proses terkait plasma dilakukan secara transparan agar tidak menimbulkan persoalan baru.
Pemkab Diminta Membuka Ruang Dialog
Kelompok tani berharap Pemkab Asahan tidak menutup ruang komunikasi dengan masyarakat. Mereka meminta pemerintah daerah bersama instansi terkait membuka data dan informasi terkait status lahan, riwayat HGU, dan kebijakan pemanfaatan lahan eks HGU PT BSP.
“Persoalan ini tidak akan selesai jika hanya saling menunggu. Masyarakat sudah datang. Aspirasi sudah disampaikan. Sekarang pertanyaannya, kapan pemerintah duduk bersama masyarakat dan memberikan jawaban yang konkret?” ujar peserta aksi lainnya.
Kelompok tani meminta Pemkab Asahan memfasilitasi pertemuan resmi antara masyarakat, kelompok tani, PT BSP, BPN, Dinas Perkebunan, dan pihak terkait guna mencari solusi sesuai hukum dan kepentingan masyarakat.
Penyelesaian persoalan eks HGU PT BSP dinilai harus dilakukan secara transparan agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Bupati Asahan, Wakil Bupati Asahan, maupun Pemkab Asahan terkait aksi tersebut dan tuntutan masyarakat mengenai status eks HGU PT BSP serta plasma 20 persen.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Pemkab Asahan, PT BSP, dan pihak terkait untuk menjaga keberimbangan dan keutuhan informasi.
(Kongli S, S.Si., C.BJ., C.EJ., C.In) 31587-UPDM/Wda/DP/II/2026/02/09/68



















