Pembenahan Penataan Tata Ruang Kota Tebing Tinggi (bagian II)

KOTA TEBING TINGGI, KilasNusantara.id — Untuk menghindarkan potensi konflik kepentingan dalam pemanfaatan tata ruang maka Pemerintah Kota Tebing Tinggi haruslah melibatkan peran serta masyarakat dalam penataan tata ruang Kota Tebing Tinggi sehingga hasil penataan ruang dimaksud adalah baik dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Perkotaan (RTRW) maupun dalam Rencana Rinci Tata Ruang (RRTR) perkotaan untuk dapat memenuhi kebutuhan warganya sendiri.

Wujud nyata peran serta masyarakat dimaksud jelas diatur dalam pasal 65 ayat (1) Undang-undang nomor. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang antara lain :

1. Parsitipasi aktif yakni dengan memberikan informas kepada pemerintah kota berupa masukan tentang masalah yang dapat ditimbulkan atas suatu rencana tindakan pemerintah, termasuk didalamnya berbagai kepentingan yang dapat terkena tindakan tersebut, sehingga dapat menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan.

2. Partisipasi untuk menerima keputusan atau ketetapan pemerintah kota dimana warga yang dilibatkan dalam proses pengambilan kebijakan penataan tata ruang perkotaan akan lebih cendrung memiliki kesadaran dalam menerima dan menyesuaikan diri terhadap putusan yang di tetapkan oleh pemerintah kota Tebing Tinggi, alias Partisipasi dalam pemanfaatan .

3. Partisipasi dalam pengendalian pemenfaatan ruang dimana masyarakat ikut melakukan pengawasan pelaksanaan penataan ruang.

Selanjutnya dalam penataan ruang , Pemerintah kota Tebing Tinggi harus mengedepankan Hakhak masyarakat dalam penataan ruang dimaksud karena ada diatur dalam pasal 60 undang nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang menegaskan bahwa setiap orang berhak untuk :

A. Mengetahui rencana Tata Ruang

B. Menikmati pertambahan nilai ruang akibat penataan ruang

C. Memperoleh penggantian yang layak atas kerugian yang timbul akibat kegiatan pelaksanaan pembangunan yang sesuai dengan rencana tata ruang

D. Mengajukan keberatan kepada pejabat yang berwewenang terhadap pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang

E. Mengjukan tuntutan pembatalan izin dan penghentian pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang

F. Mengajukan gugatan ganti rugi kepada pemerintah dan atau pemegang izin apa bila kegiatan pembangunan menimbulkan kerugian serta tidak sesuai dengan rencana tata ruang.

Akan tetapi masyarakat juga mempunyai kewajiban dalam penataan ruang sebagaimana diatur dalam pasal 61 Undang-undang nomor 26 Tahun 2007 tentang Undang-undang Penataan Ruang dimana setiap orang berkewajiban untuk memeiliki izin pemanfaatan ruang dari pejabat yang berwenang sebelum melaksanakan pemanfaatan ruang

Dengan demikian pemerintah kota Tebing Tinggi dapat mengambil dan menentukan arah dan program untuk penyusunan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi dari penataan ruang perkotaan sehingga memperoleh asa kemanfaatan bagi warga kota Tebing Tinggi.

(Ratama Saragih, S.H)