BATURAJA OKU, KilasNusantara.id — (Owner) Pemilik Usaha, elaku Pengerak Usaha, Menengga sudah seharusnya mengantongi Surat Izin Usaha, Pengelohan sekaligus Perdagangan yang diusahakan maupun sedang dijalankannya
Setelah mendapatkan informasi dari narasumber Tim Gabungan Media Online OKU mencoba Silaturahmi dengan Owner, Pemilik usaha pengrajin Yenda Alumunium Forniitur Baturaja, sebut saja namanya (AM), untuk mengetahui kebenaran dari informasi tersebut dan saat dikonfirmasi oleh Tim Gabungan Media Online OKU (TGMO) Senin(03/03/2025)
AM pun menyampaikan Surat Izin Usaha Yenda Alumunium Fornicure “Saya ini Lengkap dan berlaku untuk seumur hidup dan saya bergerak di bidang usaha ini sudah lebih dari 22 tahun,” ujarnya
Owner Pemilik Usaha Yenda Alumunium Forniitur juga menambahkan “Sejauh ini saya sudah banyak berbuat bagi masyarakat disini seperti halnya jalan-jalan yang dilorong sekitar sini sudah saya bangun kan dan ada tiga masjid yang saya sudah buatkan,” ungkap AM dengan jelas.
Awak media kembali mempertanyakan ada beberapa orang karyawan yang berkerja di perusahaan Yenda Alumunium Fornicure Ini..?
Jawabannya Pemilik usaha pengrajin Yenda Alumunium Fornicure Baturaja Oku, kalau tidak salah hitung ada 22,(dua puluh dua ) karyawan.
Dan Gimana Jamsostek ataupun BPJS ketenagakerjaan di Perusahaan Yenda Alumunium Fornicure ini..??
Pemilik Usaha Yenda Alumunium Fornicure (Am) pun juga langsung menjawab Konfirmasi wartawan.
“ohh itu tidak perlu lagi mereka sudah kaya, gajih mereka disini besar yang dari 4.juta rupiah sampai 12.juta, rupiah ada pun yang gaji 4.juta rupiah itu saja yang belum tahu apa apa baru masuk dan yang sudah punya sekil dalam bekerja ataupun sudah jadi kepala bagian tukang disini, Itu sudah bergaji 12.juta rupiah, jadi buat apa lagi karyawan saya kartu Jamsostek ketenagakerjaan ataupun BPJS ketenagakerjaan yang kalian pertanyakan itu,” jawab AM.
Setelah hampir ke akhir konfirmasi Tim Gabungan Media-Olenne OKU,, mencoba untuk mempertanyakan kembali dan memperjelas terkait perizinan perizinan yang lain’ yang berlaku di kabupaten Ogan Komering Ulu’ Diantaranya yaitu:- Perdagangan (SIUP): Izin Untuk Menjalankan Usaha Perdagangan, yang terbagi Menjadi SIUP Mikro, Kecil, Menengah, dan Besar,
Nomor Induk Berusaha (NIB): Izin dasar yang harus dimiliki pelaku usaha sebelum memulai kegiatan operasional, Surat Izin Tempat Usaha (SITU): Izin yang menyatakan bahwa suatu tempat usaha sudah melaksanakan usaha sesuai dengan ketentuan tata ruang.
Surat Izin Gangguan (HO): Surat keterangan yang menyatakan tidak adanya warga sekitar yang merasa keberatan dan terganggu atas lokasi usaha Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK):Izin untuk pelaku usaha mikro dan usaha kecil,-Izin Lingkungan: Izin yang berfungsi sebagai landasan hukum bagi usaha untuk beroperasi ,-Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (SPPL): Pernyataan kesanggupan dari penanggung jawab usaha untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup,
Jamsostek adalah singkatan dari Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, yaitu program perlindungan sosial bagi pekerja dan keluarganya. Program ini diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
setiap usaha produksi wajib memberikan jaminan keselamatan kerja kepada pekerjanya.
Setiap pekerja berhak memperoleh perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja. Perusahaan wajib mematuhi prinsip dasar tersebut. Perusahaan wajib mendaftarkan diri dan pekerjanya sebagai peserta program jaminan kecelakaan kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Perusahaan wajib menerapkan standar keselamatan dan kesehatan kerja yang baik., Perusahaan wajib menyediakan layanan dan fasilitas keselamatan dan kesehatan kerja.dan begitu pun sebaliknya Karyawan Perusahaan harus tunduk kepada peraturan, pemerintah maupun pemilik daripada perusahaan tempat para karyawan diperkerjakan.
Perusahaan yang tidak menerapkan K3 berisiko melanggar undang-undang dan peraturan. Perusahaan yang tidak menerapkan K3 dapat merusak reputasi perusahaan dan individu yang terlibat., Perusahaan yang tidak menerapkan K3 dapat menyebabkan pemberhentian produksi.
Namun, pengusaha pengrajin Usaha Fornicure Yenda Alumunium yang beralamat di jln. Gotong Royong, Lorong Wakaf Kelurahan Kemala Raja Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu. Sumsel.
Tidak mampu memaparkan dan menjawab lagi Konfirmasi dari wartawan dengan baik, bahkan di saat wartawan lagi menjelaskan point -point, dari peraturan perundang-undangan atau perizinan dan perdagangan serta ketenagakerjaan.
Pemilik usaha pengrajin Yenda Alumunium Forniitur yang berinisial (AM) sempat mengucapkan kayak kurang kerjaan saja dibarengi tersenyum mengejek serambi beranjak pergi meninggalkan awak media masuk dan Am langsung masuk dalam rumahnya.
Sempat diketahui dari Tim Gabungan Media-Olenne OKU,, dilapangan Yenda Alumunium Fornicure yang sudah mampu mendistribusikan dan atau sudah mampu menembus pasaran bebas yang tersebar di beberapa Kabupaten Kota yang berada diwilayah Provensi Sumatera Selatan Produk Produk dari Karya Yenda Alumunium Fornicure Berdomisikan dan berofrasi dalam kota, Baturaja -OKU
Dan sempat juga terpantau dari awak media baik didalam kota Baturaja maupun di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, kota Martapura, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, kota Muara Dua, Pagar Alam’ dan saat disambangi oleh awak media (Owner),-Pemilik usaha pengrajin Yenda Alumunium Fornicure (Am) membenarkan adanya Informasi tersebut.
(Ahmad S & TGMO)


















