KUTACANE, KilasNusantara.id – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Tenggara (Agara) terima laporan akhir Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) dalam penyerahan laporan Akhir Kecamatan, Kamis (27/2/2025).
Penyerahan tersebut berlangsung dilaksanakan di Kantor Camat Bambel pada tanggal 25 Februari 2024, dari Ketua dan anggota Panwascam kepada Panwaslih Aceh Tenggara Riduan Efendi (Koordinator Divisi P2H).
Dalam rangka penyusunan laporan dan evaluasi kinerja panwascam, Panwaslih mengundang tenaga ahli dari Bawaslu Aceh Tenggara Sdr. Lusiana, M.Si dan Sdr. Erdarina (Mantan Komisioner KIP) dan Kaban Kesbangpol sebagai pengarah laporan realisasi NPHD Panwaslih.
Penyusunan Laporan akhir Kecamatan telah dilaksanakan di awal bulan februari dengan memperhatikan regulasi dan instruksi bawaslu, laporan dimaksud merupakan rangkaian dari pengawasan tahapan-tahapan pilkada dan laporan realisasi NPHD transferan Kecamatan.
Adapun laporan dimaksud untuk penyelesaian kepada panwascam diberikan waktu selama 10 hari.
Laporan itu disusun dalam bentuk Hardcopy dan Softcopy menggunakan media flashdisk atau media penyimpanan lainnya (masing-masing sebanyak lima rangkap), dan selanjutnya disampaikan kepada Ketua dan Anggota Panwaslih Aceh Tenggara.
Riduan Effendi, S.Pd (Koordinator Divisi P2H Panwaslih Agara) menyampaikan, laporan Akhir Pelaksanaan Pengawasan oleh Kecamatan akan menjadi dasar laporan akhir Panwaslih Aceh Tenggara, selanjutnya disampaikan kepada Panwaslih Aceh dan Bawaslu RI sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
“Pembuatan laporan disusun secara komprehensif dengan memperhatikan kebenaran dan sinkronisasi data serta dilakukan sesuai sistematika dan format yang telah ditentukan oleh Bawaslu,” ujarnya.
Dasar – Dasar Kegiatan :
1.Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota, Pasal 11 Panwaslu Kecamatan dalam melaksanakan Pengawasan penyelenggaraan Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 melakukan: pelaporan pelaksanaan Pengawasan penyelenggaraan Pemilihan di tingkat kecamatan ke Panwaslih Kabupaten.
2.Surat Bawaslu RI Nomor : B-91/PR.04.01/K1/02/2025 Tanggal 21 Februari 2025 Tentang Laporan Akhir Pelaksanaan Pengawasan Kepada Panwaslih Kabupaten
Dalam rangka melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban kelembagaan setelah selesainya Tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pemilihan) Tahun 2024. Maka Bawaslu / Panwaslih Kabupaten diwajibkan membuat Laporan Akhir Pelaksanaan Pengawasan Tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024, pungkasnya.
(Ris/AD)