Orang Tua Murid Min 1 Kota Bengkulu Mengelu, Diduga Adanya Jual Beli LKS di Sekolah

BENGKULU, KilasNusantara.id — Sesuai dalam Peraturan Larangan penjualan buku paket/LKS di Lingkungan Sekolah.Didasarkan pada UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan PP No 17/2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

Dengan dua payung aturan itu, Menteri Pendidikan Nasional telah menerbitkan Peraturan Mendiknas No. 2/2008 tentang Buku.

“Pada Undang-Undang No.3 Tahun 2017 juga mengatur Sistem Perbukuan, tata kelola perbukuan yang dapat dipertanggung jawabkan secara menyeluruh dan terpadu, yang mencakup pemerolehan naskah, penerbitan, pencetakan, pengembangan buku elektronik, pendistribusian, penggunaan, penyediaan, dan pengawasan buku” Ungkap salah satu Ketua Lembaga Bantuan Hukum yang sengaja redaksi tidak sebut nama Ketua dan LBHnya, yang di lansir media Perspektiftoday

Pasal 11 Peraturan Mendiknas No 2/2008 melarang Sekolah bertindak menjadi Distributor atau pengecer buku kepada Peserta Didik. Sekolah jangan coba-coba mencari celah, Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, terutama pasal 181a.

Sudah secara jelas tertulis mengenai larangan itu. Pendidik dan Tenaga Kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, seragam sekolah, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.

Pasal 63 ayat (1) UU Sistem Perbukuan “Penerbit dilarang menjual buku teks pendamping secara langsung ke satuan dan atau program pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah”.

Pasal 64 ayat (1) UU Sistem Perbukuan.”Penjualan buku teks pendamping dan buku nonteks dilakukan melalui Toko Buku dan atau sarana lain” jelasnya.

“Permendiknas No 2 tahun 2008 tentang Perbukuan. Pasal (1) angka 10 “toko buku termasuk ke dalam distributor eceran buku atau pengecer,yang lengkapnya berbunyi “Distributor eceran buku yang selanjutnya disebut pengecer adalah orang-perseorangan,kelompok orang, atau badan hukum yang memperdagangkan buku dengan cara membeli dari penerbit atau distributor dan menjualnya secara eceran kepada konsumen akhir”.

Jadi Guru maupun Karyawan di Sekolah itu sama sekali tidak boleh menjual buku-buku. Bukan hanya Guru maupun Karyawan Sekolah,Komite Sekolah pun dilarang menjual buku maupun seragam Sekolah.

Dalam hal ini jika ditemukan ada tenaga pengajar atau guru disekolahan yang menjual secara langsung buku LKS kepada siswa hal itu patut dipertanyakan karena tugas dan fungsi seorang guru adalah mengajar dilembaga pendidikan,dan disekolah tempatnya proses belajar dan mengajar bukan tempatnya berdagang buku”

Meskipun telah ada larangan aturan yang jelas bahkan secara langsung menteri pendidikan telah melarang pengunaan Lembar Kerja Siswa (LKS) sebagai media pembelajaran di Sekolah.Namun Himbauan tersebut diduga tidak diindahkan oleh Sekolah dan Guru Sekolah MIN 1 yang terletak di jl Irian no 40 Kota Bengkulu, kelurahan Tanjung Agung,Provinsi Bengkulu,diduga masih mewajibkan siswanya untuk membeli buku LKS atau buku panduan,”

Pasalnya, hal ini diketahui berdasarkan dengan adanya pengakuan salah seorang tua Wali Murid,yang enggan disebut namanya menjelaskan ke pada Tim awak Media dan mengeluh dengan keberadaan dugaan adanya jual beli LKS di Sekolah anaknya, harga LKS yang bervariasi ada harga 30 ribu dan palik kecil 18 ribu, wali kelas untuk pembelian buku paket harus di sekolah tidak boleh buku tersebut di fhoto copy, kalau di fhoto copy melanggar hak cipta dan akan di penjara,itu yang di sampaikan oknum wali kelas dan juga tidak diperbolehkan beli di Shopie,ujar salah satu wali murid yang tidak mau di sebutkan namanya.

Lebih lanjut Saat Tim awak media konfirmasi melalui via WA (WhatsApp) pada hari Minggu 2 Februari 2025 oleh Tim awak media “Assalamualaikum, Pagi buk saya dari media izin konfirmasi terkait informasi adanya dugaan yang jual beli buku LKS yang merebak di MIN 1 dan harga perbuku LKS bervariasi ada harga 30 ribu dan ada harga 18 ribu per buku, Saya juga mau konfirmasi disekolah tidak boleh buku tersebut di Poto copi, kalau di Poto copi melanggar hak cipta dan akan di penjara” itu yang di sampaikan oknum wali kelas 3 dan juga tidak diperbolehkan beli di Shopie, apakah di benarkan seperti, tolong hak jawab ibu sebagai wali kelas,sampai berita ini di tanyakan dari oknum wali kelas 3 tidak ada jawaban.

Dihari yang berbeda Tim awak Media langsung mendatangi Sekolah MIN 1 Kota Bengkulu, pada hari Senin tanggal 3/2/25 guna untuk konfirmasi Demi untuk perimbangan dalam pemberitaan.

Namun sangat di sayangkan Kepala Sekolah MIN 1 Ahmad Ahyan, M.Pd tidak berada di tempat, lalu bertemu satpam menghampiri Tim awak media menjelaskan Kepala Sekolah lagi keluar kemungkinan ke kemenag Kota kalau mau ketemu besok pagi aja pak dan pihak media meminta kalu ada yang bisa di temui dan silaturahmi untuk konfirmasi terkait dugaan adanya indikasi penjualan buku, namun satpam bilang ” Semua lagi sibuk pak, lalu Tim awak media meminta nomor hp kepsek tersebut, kata satpam saya tidak ada pak”ujar Satpam ikbal,

“Lalu Tim awak media konfirmasi menanyakan tentang jual beli buku LKS dan buku panduan yang diadakan pihak MIN 1, kepada pihak Kemenag kota pak Sipuan “langsung aja ke kepsek pak,” ujar kemenag kota pak Sipuan.

Pewarta : Adi. S & Tim