KAB.EMPAT LAWANG, KilasNusantara.id — 2 Februari 2025, Lembaga Investigasi Negara (LIN) mendesak Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum (APH) Kabupaten Empat Lawang untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap Rika Herawati, Kepala Desa Karang Dapo Lama, Kecamatan Sikap Dalam, Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan. Hal ini terkait dugaan penyalahgunaan dana desa untuk tahun anggaran 2023-2024.
Menurut informasi yang dihimpun oleh LIN, Kepala Desa Karang Dapo Lama terindikasi telah melakukan tindakan yang merugikan negara terkait pengelolaan Dana Desa.
LIN meminta agar Aparat Penegak Hukum segera melakukan audit, periksa terkait penggunaan dana desa pada tahun 2023 yang mencapai Rp. 913.795.000 (pagu) dan Rp. 913.795.000 (penyaluran), serta tahun 2024 yang mencapai Rp. 803.972.000 (pagu) dan Rp. 803.972.000 (penyaluran).
Saat dikonfirmasi oleh LIN mengenai penggunaan dana tersebut, Kepala Desa Rika Herawati belum memberikan klarifikasi atau penjelasan terkait beberapa rincian kegiatan yang dipertanyakan.
Hingga saat ini, pihak yang bersangkutan belum memberikan jawaban terkait surat yang telah disampaikan.
Selain itu, berdasarkan informasi yang beredar, Kepala Desa Karang Dapo Lama juga diduga menerima uang ganti rugi sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dari kepala desa sebelumnya.
Uang tersebut diduga digunakan untuk mengganti dana BUMDes Desa Karang Dapo Lama yang tidak jelas peruntukannya.
Lembaga Investigasi Negara berharap agar Aparat Penegak Hukum Kabupaten Empat Lawang segera menindak lanjuti laporan ini untuk memastikan penggunaan dana desa yang transparan dan akuntabel, serta mencegah terjadinya potensi korupsi yang merugikan masyarakat desa.
“Sehubungan dengan temuan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Kepala Desa Karang Dapo Lama, kami, Lembaga Investigasi Negara, menegaskan bahwa tindakan tersebut sangat meresahkan masyarakat dan mencederai kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah desa. Berdasarkan laporan yang kami terima, terdapat indikasi penyalahgunaan wewenang dan pengelolaan dana desa yang tidak transparan”. Ujar Cecep Ketua LIN
Kami mendesak agar APH segera melakukan pemeriksaan dan audit terhadap seluruh aliran dana desa yang dikelola oleh Kepala Desa Karang Dapo Lama.
Proses audit yang independen dan transparan harus dilakukan guna memastikan apakah ada penyalahgunaan anggaran atau tindakan korupsi lainnya.
Lembaga Investigasi Negara akan terus memantau perkembangan proses hukum ini dan berharap agar hukum ditegakkan dengan seadil-adilnya.
“Kami juga meminta agar masyarakat tetap menjaga integritas dan melaporkan segala bentuk penyalahgunaan yang terjadi di sekitar mereka. Kami percaya bahwa tindakan tegas terhadap para pelaku korupsi akan membawa keadilan bagi masyarakat serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintahan,” Tutup Cecep.
Dasar Hukum.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“ UU 31/1999”) sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Diduga melanggar ketentuan Undang-undang (UU) terbaru tentang desa adalah UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Red)