KAB. SELUMA, KilasNusantara.id — Badan Stabilitas Ketahanan Nasional Republik Indonesia (BSKN RI) Dewan perwakilan Wilayah Provinsi Bengkulu, meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Seluma untuk dapat segera menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana Korupsi di Desa Harapan Mulya Kabupaten Seluma, terkait Kasus yang telah dilaporkan sejak pada tanggal 12 Agustus 2023 yang lalu hingga sampai kini sudah memasuki tahun 2025, belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.
Pasalnya, Ketua BSKN RI Dewan Perwakilan Wilayah Provinsi Bengkulu. Casim Hermanto menjelaskan Kepada Awak media pada hari Senin tanggal 11/2/2025,di ruangan kerjanya sangat menyenangkan terkait laporan dugaan Korupsi yang melibatkan mantan Kepala Desa Harapan Mulya, Amirzen.diduga kuat yang telah melakukan belanja fiktif dan mark-up anggaran dalam rentang waktu 2016-2021.
“Laporan tersebut telah disampaikan secara resmi Oleh BSKN RI dengan Surat Nomor: 24/BSKN-RI/VIII/2023. Namun,meski sudah lebih dari 17 bulan berlalu, belum ada tindak lanjut yang jelas dari pihak kejaksaan,” ungkapnya (11/2/25)
Ketua BSKN RI menegaskan bahwa pihaknya telah beberapa kali menemui pejabat di Kejari Seluma untuk mempertanyakan perkembangan Kasus ini.
Bahkan, pada 26 September 2023,BSKN RI kembali mengirimkan surat susulan dengan Nomor:30/BSKN-RI/IX/2023.
Dalam pertemuan dengan seorang pejabat Kejari Seluma yaitu Kasi Pidana Khusus (Pidsus) A.Gufroni, pihak kejaksaan menyatakan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur dan telah berupaya memanggil Amirzen sebanyak dua kali.Namun, mantan Kepala Desa tersebut tidak memenuhi panggilan.
Casim Hermanto menambahkan, selain Desa Harapan Mulya, BSKN RI juga telah melaporkan dugaan korupsi di empat Desa lainnya di Kabupaten Seluma, yang hingga sampai sekarang belum juga mendapatkan kejelasan hukum, BSKN RI menilai dugaan lambannya dalam penanganan kasus ini dapat menghambat proses penegakan hukum dan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap lembaga kejaksaan.
“Kami berharap Kejari Seluma untuk dapat segera menindaklanjuti seluruh laporan yang telah kami sampaikan.dapa di proses hukum harus tetap berjalan transparan dan akuntabel,demi keadilan bagi masyarakat,”ujar Ketua BSKN RI.
Masyarakat berharap Kejari Seluma segera mengambil langkah tegas dalam mengusut dugaan kasus ini,termasuk upaya pemanggilan paksa terhadap Amirzen jika terus menghindari dalam pemeriksaan.
Jika tidak ada perkembangan yang jelas,bukan tidak mungkin kasus ini akan dibawa ke tingkat yang lebih tinggi seperti Kejaksaan Tinggi Bengkulu, dan atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat dana desa seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat, jika benar terjadi adanya dugaan penyimpangan, maka perlu ada tindakan hukum yang tegas agar kejadian serupa tidak terulang di desa-desa yang lain,” Tegas Casim Hermanto di Ruangan kerjanya,”
Pewarta: Adi. S &Tim



















