PASBAR, KilasNusantara.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasaman Barat menggelar rapat gabungan Komisi dalam rangka menindak lanjut hasil kunjungan lapangan masalah tanah ulayat Sikabau, terkait masalah batas lahan Parit dan Sungai Aua yang dilaksanakan di ruangan Bamus Kantor DPRD Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat, Senin (10/02/2025).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh unsur ninik mamak, tokoh masyarakat dari Nagari Sikabau, Parit dan Sungai Aua, Forkopimda dan para anggota Komisi DPRD Pasaman Barat, serta dinas terkait lainnya.
Rapat gabungan Komisi tersebut dipimpin dan dibuka langsung oleh Ketua DPRD Pasaman Barat Dirwansyah dan di dampingi Ketua – Ketua Komisi.
Dalam rapat semua pihak masing-masing diberikan kesempatan memberikan penjelasan terkait permasalahan dan batas-batas tanah ulayat yang bersangketa.
Namun, masih belum ditemukan kesepakatan antara pihak, karena adanya perbedaan pendapat terkait batas-batas dan kepemilikan lahan ulayat yang bersangketa.
Sebelumnya berdasarkan peninjauan lapangan oleh DPRD Pasaman Barat, permasalahan yang terjadi antara masyarakat adat Sikabau, Parit dan Sungai Aua adalah terkait batas-batas tanah ulayat.
“Saat ini di perbatasan tanah ulayat masyarakat Sikabau, Parit dan Sungai Aua itu sudah menjadi kebun kelapa sawit dalam bentuk kelompok dan plasma, sehingga terjadi saling klaim kepemilikan lahan di areal perbatasan tersebut,” Ucap Dirwansyah.
Karena belum adanya kesepakatan yang dihasilkan, DPRD akan membawa persoalan itu dalam rapat Pansus yang akan dijadwalkan secepatnya, supaya persoalan dan permasalahan di tengah masyarakat bisa segera diselesaikan.
(Arman)


















