Ragam  

Diduga Manajemen MAIN OFFICE PT JATROPHA SOLUTIONS Memotong Gaji Karyawan

BENGKULU SELATAN, KilasNusantara.id — Terkait adanya pemotongan gaji buruh, karyawan kontrak yang tidak pernah diberikan slip gaji oleh pihak manajemen PT JATROPHA SOLUTIONS, ketika buruh karyawan menerima gaji, Sehingga uang yang mereka terima mengalami pemotongan yang mereka tidak ketahui perinciannya.

PT JATROPHA SOLUTIONS berlokasi Di desa Tanjung Aur (2), Kecamatan Pino Raya, Kabupaten Bengkulu Selatan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit

Salah satu karyawan PT JATROPHA SOLUTIONS yang tidak mau disebut namanya menjelaskan dengan wartawan media online kilasNusantara.id (08/02/2025) bahwa pemotongan terjadi pada bulan 01/Januari 2025 meminta bukti slip gaji dirinya dengan Lison Ajisaputra di kantor.

“Disitu barulah saya mengetahui dari bukti selip gaji ada pemotongan sebesar Rp 506, 268,32 dalam keterangan mangkir 7 hari tidak masuk kerja padahal saya sudah memita izin di grup WhatsApp kariawan dan manajemen PT JATROPHA SOLUTIONS di karenakan motor saya rusak,” ujar karyawan tersebut.

Selanjutnya dia menambahkan, bahwa 4 hari tidak masuk kerja saat menyambut tahun baru 2025 seluruh karyawan PT JATROPHA SOLUTIONS (3) tiga hari tidak masuk kerja dikarenakan cuti menyambut tahun baru 2025.

Karyawan tersebut memaparkan bahwa selama 3 hari cuti dibuat keterangan pihak manajemen PT JATROPHA SOLUTIONS mangkir sedangkan jelas pernyataan dari Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menjelaskan bahwa pemotongan gaji karyawan saat sedang cuti karena slow respons tidak dibenarkan.

Sebab, pada prinsipnya karyawan yang sedang cuti hari nasional berhak menerima gaji, pemotongan gaji karyawan sedang cuti melanggar aturan Undang-Undang No 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Hal itu tercantum dalam pasal 84 UU No 6 Tahun 2023.

“Artinya dalam satu hari pihak manajemen PT JATROPHA SOLUTIONS melakukan pemotongan gaji karyawan Rp 80.000 ribu per hari di bulan 01 Januari 2025,” jelasnya.

Mengenai adanya dugan pemotongan gaji karyawan PT JATROPHA SOLUTIONS, Pemuda Peduli Bengkulu Selatan Samsinin angkat bicara saat dihubungi awak media melalui via handphone (08/02/2025) dalam waktu dekat ini akan melaporkan pihak manajemen PT JATROPHA SOLUTIONS kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan kepada Bupati Bengkulu Selatan.

“Dan tidak menutup kemungkinan akan melaporkan ke pihak yang berwajib dengan bukti slip gaji salah satu karyawan, diduga tidak menutup kemungkinan seluruh karyawan PT JATROPHA SOLUTIONS juga di potong gajinya,” ujar Samsinin.

Samsinin berharap agar seluruh karyawan PT JATROPHA SOLUTIONS untuk meminta bukti slip gaji kepada pihak manajemen supaya jelas rincian gaji karyawan PT JATROPHA SOLUTIONS dan potongan yang dilakukan oleh pihak manajemen.

“Dan apabila pihak manajemen PT JATROPHA SOLUTIONS terbukti telah melakukan pemotongan gaji karyawan, saya berharap Bapak Bupati Bengkulu Selatan memberikan tidakan tegas terhadap perusahaan yang melakukan pemotongan gaji karyawan yang tidak memberikan rincian slip gaji, dan supaya menjadi contoh perusahaan lainya yang ada di Bengkulu Selatan,” pungkas Samsinin..

Sementara dari pihak perusahan PT JATROPHA SOLUTION, konfirmasi masih diupayakan atas masalah ini, Hingga berita ini diterbitkan.

(Julian Kenedi)