Perkara Kasus Dugaan Tipu Gelap, Jaksa Hadirkan Saksi Bagian Keuangan PT. BIG

BANDUNG, KilasNusantara.id — Sidang perkara pidana dugaan penipuan dan pengelapan dengan terdakwa MT, pengusaha asal Bandung kembali digelar di Ruang lV Pengadilan Negeri Bandung pada Kamis 30 Januari 2025.

Pada sidang ini Jaksa Penuntut umum menghadirkan saksi Devi Meilani Administrasi keuangan di PT BIG.

Menurut Penasihat Hukum terdakwa MT., Dr Yopi Gunawan, S.H., M.H.,dalam kesaksian Devi Meilani menerangkan bahwa ternyata uang yang ditransfer dari Sinar Rannerindo sebesar total Rp.100 miliar yang masuk ke rekening MT sudah diganti dengan cek atas nama MT yang diterima The Siauw Thjiu dan sudah dicairkan dan masuk ke Rekening The Siauw Thjiu, Tjindriawaty Halim, Budiman Halim, PT Jaya Mulia Raya, bahkan cek yang dicairkan oleh The Siauw Thjiu melebihi dari uang yang ditransfer dari Sinar Rannerindo ke Rekening MT. keliebihannya sebesar Rp 1 miliaran.

“Saksi Devi Meilani mengungkapkan semua aliran keuangan sebenarnya uang yang Rp. 100 miliar itu sudah dicairkan,” ungkapnya.

Keterangan Devi, hampir sama dengan keterangan saksi saksi sebelumnya.

Lebih lanjut dikatakan tim penasihat hukum terdakwa dari kantor hukum Randy Raynaldo menegaskan hal penting dari keterangan semua saksi bahwa nilai transaksi sejak tahun 2015 sampai 2021 itu mencapai Rp.1.3 triliun, namun dari sejumlah itu ada kelebihan dana yang ditarik sebesar Rp. 36 miliar.

“Kalau sudah dicairkan dan dibayarkan, logika hukumnya gugur, pasal 372 dan 378 harus gugur, semua ini akan kita tuangkan didalam pledoi” tutur Edward Gultom team Penasehat Hukum MT.

Edward menambahkan bahwa saksi yang dihadirkan JPU sebenarnya meringankan terdakwa. “Tidak ada dalil-dalil yang mendukung dakwaan JPU,” tambahnya.

Setelah selesai memeriksa saksi majelis hakim yang diketuai Tuti Haryaty menunda sidang dan akan dilanjutkan pekan depan untuk mendengarkan keterangan saksi lainnya, termasuk saksi ahli.

(iyon)