BENGKULU, KilasaNusantara.id — Inza Saputra,.SH.Kuasa Hukum Korban inisial (YA) menanggapi terhadap proses gerak cepat Polsek Ratu Agung dalam mengungkap dugaan kasus Penganiayaan yang terjadi terhadap kliennya di Jalan Pariwisata pantai panjang Kota Bengkulu pada Minggu pagi 19/1/2025,mendapat apresiasi yang setinggi-tingginya dari Kuasa Hukum dan keluarga korban dalam mencari keadilan.
Kuasa Hukum Korban (YA) dugaan Tindak Pidana Penganiayaan terhadap kliennya Inza Saputera, SH mengatakan Kepada awak media melalui pesan WhatsApp, sangat mengapresiasi kinerja Petugas pihak Kepolisian Sektor Ratu Agung kota Bengkulu yang telah bergerak cepat mengamankan dan menangkap diduga si pelaku penganiaya sebagai Terlapor inisial (D) pada Jum’at sore (24/1/2025).
Pasalnya, kasus ini berawal pada minggu pagi pada tanggal 19/1/25 di Jalan Pariwisata Pantai Panjang Kota Bengkulu, yang mana saat itu korban inisial (YA) diduga terlapor inisial (D) bersama teman-temannya sedang nongkrong di lokasi pantai panjang sambil meminum arak, lalu tak lama kemudian terjadilah cekcok mulut antara terduga Terlapor dengan kakaknya sehingga korban mencoba melerai untuk memisahkan dengan menahan terduga Terlapor agar tidak terjadi perkelahian antara terlapor dengan kakaknya.
Namun ironisnya karena Diduga terlapor sudah tersulut emosi yang mengakibatkan korban terjatuh dan diduga langsung dipukuli sebanyak kurang lebih 20 kali menggunakan tangan kosong dibagian muka korban mengalami luka serius begitupun bibir mengalami pecah mendapatkan 7 ( tujuh) atau 6 enam Jahitan, di pelipis bagian mata mengalami bengkak serius juga hidung mengalami sakit.
“Kemudian setelah itu korban diantar kerumahnya oleh temannya lalu keluarganya langsung membawa korban kerumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis untuk diobati dan juga telah dilakukan Visum Et repertum,” ” ujar Inza,
Inza menjelaskan setelah itu sempat adanya pertemuan untuk mediasi sebelum melapor ke pihak kepolisian, namun dalam pertemuan itu tidak ada kata sepakat antara para pihak.
Sehingga diduga korban (YA) membuat Laporan Polisi (LP) di Polsek Ratu Agung atas dugaan tindak pidana penganiayaan yang dialaminya sendiri pada hari yang sama yaitu Minggu sore,19/1/2025, dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/7/I/2025/SPKT/Polsek Ratu Agung/Polresta Bengkulu/Polda Bengkulu dan disangkakan dengan pasal 351 KUHP.
Inza berharap semoga saja kejadian hal yang serupa tidak terjadi lagi terhadap kliennya sebagai korban (YA) baikpun pihak lain.
Pewarta : Adi. S