Dugaan Korupsi Dana Hibah Klinik Muslimat NU, Polisi Periksa CV Domisili Karangsari

Lumajang – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Lumajang Jawa Timur, terus selidiki kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan bantuan dana hibah pada pembangunan klinik rawat inap Muslimat NU di Desa Krai Kecamatan Yosowilangun Lumajang.

Terkini, media ini memperoleh data, pemilik salahsatu CV yang beralamatkan di Desa Karangsari Kecamatan Sukodono, turut diperiksa.

Tepatnya Jum’at (3/1/2025) Unit Pidkor meminta pemilik CV untuk datang ke Polres Lumajang, guna dimintai keterangan seputar indikasi tersebut. Sampai ke media ini, pemilik CV diminta datang menemui penyidikan jam 13:00 wib.

Penelusuran didapat, sang pemilik CV datang ke Polres Lumajang, namun tak berselang lama kembali bergegas pergi.

Belum jelas peran dan keterkaitan CV tersebut, namun saat dikonfirmasi media ini, Kanit Tipidkor Satreskrim Polres Lumajang Aipda Irwan Lugito, mengiakan.

“Masih dilaksanakan audit oleh APIP mas,” tulis dia melalui pesan WhatsApp, Senin (13/1/2025).

Audit APIP adalah proses yang dilakukan oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) untuk menilai kebenaran, kecermatan, dan keandalan informasi pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pemerintah

Dilansir dari laman sebelumnya, dana hibah tersebut dialokasikan oleh Pemkab Lumajang, melalui Kesra pada tahun 2023 sebesar Rp. 500.000.000.

Peristiwa ini muncul ke permukaan pasca laporan GMPK (Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi) Lumajang. Guntur Ketua GMPK mencurigai adanya dugaan penyelewengan, lantaran proyek yang seharusnya rampung, namun amblas hingga tahun dianggarkan lewat, melebihi rantang waktu yang ditentukan.

“Kecurigaan kami berawal dari pekerjaan yang seharusnya rampung kok tidak rampung,” ucap Guntur.

(Tim)