KUTACANE, KilasNusantara.id – Dugaan penyimpangan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan JKN oleh kepala Puskesmas (Kapus) Lawe Dua, Kecamatan Bukit Tusam, Kabupaten Aceh Tenggara (Agara), Senin (10/12/2024).
Besarnya anggaran BOK dan JKN yang dikelola oleh oknum kepala puskesmas dan patut diduga oleh publik bisa menjadi ajang korupsi berjamaah, ini disebabkan susahnya akses yang harus diketahui publik dan kurangnya penerapan UU RI tentang keterbukaan informasi publik (KIP) Nomor 14 tahun 2008. (Undang-undang Republik Indonesia tentang keterbukaan informasi publik).
Dengan berkurangnya pemahaman publik hal ini bisa menjadikan oknum kepala puskesmas mengeruk Dana BOK dan JKN untuk kepentingannya yang seharusnya diprioritaskan kesehatan juga keselamatan jiwa warga yang memerlukan obat dengan sesegera mungkin dan yang berkualitas pula.
Publik hanya bisa mengetahui Anggaran dan program tersebut dengan cara membaca pemberitahuan yang di sajikan oleh awak media baik secara, online, koran/tabloid/majalah dan elektronik/televisi.
Pasalnya, ketika awak media ini hendak konfirmasi kepada kepala Puskesmas Lawe Dua melalui pesan singkat WhatApp terkait dana BOK tahun 2024, sangat disayangkan pesan hanya ceklis satu kemungkinan nomor wartawan ini telah diblokir oleh Kapus Lawe Dua.
Harapan publik kepada instansi terkait Dinkes Agara, APH Agara untuk dapat memanggil oknum kepala Puskesmas Lawe Dua, dengan harapan ini bisa terang benderang dimata publik terkait dana BOK yang dikelola oknum kapus Lawe Dua tersebut.
(Ris/AD)
















