Bandung || Kilasnusantara.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung berhasil membongkar praktik pembuatan uang rupiah palsu di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Kampung Leuwi Jambu, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti uang palsu siap edar maupun yang masih dalam proses cetak mencapai Rp 1 miliar.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas pembuatan uang palsu di wilayah tersebut. Petugas dari Unit 1 Resum Satreskrim Polresta Bandung kemudian bergerak cepat mendatangi lokasi pada Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 15.00 WIB dan berhasil menciduk para pelaku.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono, S.H., S.I.K., M.H., CPHR., melalui Kasat Reskrim Polresta Bandung Kompol Dwi Rio Adrian, S.I.K., mengungkapkan bahwa kedua tersangka yang ditangkap merupakan kakak beradik, yakni Mardonal alias Ronal dan Syahrial.
“Tersangka berinisial M berperan sebagai pemodal, menyediakan bahan baku, tempat, serta memproses penyelesaian akhir dan mengedarkan uang palsu pecahan Rp 100.000. Sementara tersangka S bertugas mencetak uang palsu dan menjaga rumah kontrakan,” ujar Kompol Dwi Rio saat memberikan keterangan.
Aksi pembuatan uang palsu ini telah direncanakan sejak bulan Juli 2026. Tersangka M menyewa rumah kontrakan di Ciparay dan membeli bahan baku berupa kertas roti kiloan dari Pagarsih, Kota Bandung. Tak hanya itu, pelaku juga membeli delapan unit printer secara bertahap menggunakan uang pinjaman.
“Awal September, tersangka mulai memproduksi uang palsu pecahan Rp 100.000. Karena bekerja sendiri, ia kemudian mengajak kakak kandungnya untuk membantu proses pencetakan,” katanya.
Modus yang digunakan para tersangka dalam mengedarkan uang palsu ini terbilang cukup cerdik. Pelaku menyelipkan uang palsu di antara uang asli saat bertransaksi guna menghindari kecurigaan warga. Adapun sasaran peredaran mereka menyasar pedagang kecil di pinggir jalan dan penjual bensin eceran.
“Total uang palsu yang sudah tercetak mencapai sekitar Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah). Dari jumlah tersebut, uang yang siap edar sebesar Rp 7.100.000, dan yang sudah berhasil beredar di masyarakat diperkirakan sekitar Rp 1.000.000,” ungkap Kompol Dwi Rio.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 1 unit laptop, 8 unit printer, 1 unit CPU, bahan kertas, cat semprot, alat sablon, tinta, serta kertas putih bahan uang palsu yang diperkirakan bernilai Rp 700.000.000 jika dicetak. Selain itu, desain master uang palsu didapatkan tersangka dengan mengunduhnya dari internet lalu diedit menggunakan aplikasi Photoshop.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 374 KUHP dan Pasal 375 KUHP, serta Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
“Para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal hingga Rp 10.000.000.000,” pungkasnya.




















