DPRD PANGANDARAN, KilasNusantara.id — Rapat Konsultasi dan Koordinasi DPRD Kabupaten Pangandaran Terkait Propemperda Tahun 2025 dilaksanakan pada hari Selasa (19/11/2024) bertempat di Ruang Ismail Saleh, secara Onsite dengan Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Pangandaran, Sekretaris DPRD Kabupaten Pangandaran, serta Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkumham Jabar Zonasi Kabupaten Pangandaran.
Pelaksanaan Rapat Konsultasi dan Koordinasi DPRD Kabupaten Pangandaran Terkait Propemperda Tahun 2025 yang dilaksanakan Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Jabar sesuai arahan Kepala Kantor Wilayah Masjuno dan sejalan dengan kebijakan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yaitu upaya Kemenkumham memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang ditindaklanjuti oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andrieansjah melalui Kepala Bidang Hukum Lina Kurniasari, Kepala Sub Bidang FPPHD Suhartini dan Perancang Perundang-undangan Zonasi Kabupaten Pangandaran.
Kegiatan ini merupakan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang bertujuan menyelaraskan, mengharmonisasikan dan menyamakan konsepsi perumusan norma dalam Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, sehingga Peraturan yang ditetapkan akan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat dilaksanakan atau implementatif.
Rapat tersebut didasarkan pada surat permohonan Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran Nomor: 172.6/368/DPRD/2024 tanggal 15 November 2024 perihal Konsultasi dan Koordinasi.
Adapun agenda rapat Konsultasi dan Koordinasi hari ini yaitu terkait Pembahasan Program Pembentukan Perda Tahun 2025 yang mana Propemperda tersebut merupakan sebuah daftar peraturan yang direncanakan akan menjadi peraturan perundang-undangan di Daerah. Penyusunan diharapkan menjadi solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat.
Program Pembentukan Peraturan Daerah perlu diawali dari suatu kajian terhadap permasalahan dan adanya kewenangan dari Pemerintahan Daerah dalam mengatasi permasalahan tersebut, dan apakah Peraturan Daerah merupakan solusi dari penyelesaian permasalahan tersebut.
Dalam penyusunan Propemperda juga tidak harus selalu dengan adanya Peraturan Daerah baru, tapi dapat berupa perubahan atau bahkan pencabutan terhadap Peraturan Daerah yang dianggap sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau tidak diperlukan lagi pengaturannya di Daerah.
Propemperda adalah singkatan dari Program Pembentukan Peraturan Daerah, yaitu rencana penyusunan Peraturan Daerah (Perda) dalam satu tahun anggaran. Propemperda berisi konsepsi rancangan perda (raperda) yang disusun berdasarkan skala prioritas. Skala prioritas tersebut ditetapkan berdasarkan empat kriteria, yaitu: Perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, Menjalankan otonomi daerah, Menunjang rencana pembangunan daerah, Akomodasi aspirasi masyarakat. Propemperda yang disusun dengan berbasis skala prioritas diharapkan dapat menghasilkan Perda yang bermanfaat bagi daerah sesuai tujuan pembangunan yang telah digariskan.
Fungsi Propemperda (Program Pembentukan Peraturan Daerah) adalah sebagai instrumen perencanaan untuk menyusun program pembentukan perda secara terencana, terpadu, dan sistematis. Propemperda diharapkan dapat menjamin bahwa pembentukan peraturan daerah berjalan dengan tertib dan teratur.
Tujuan Propemperda (Program Pembentukan Peraturan Daerah) adalah untuk merencanakan dan mendorong pembentukan Peraturan Daerah (Perda). Propemperda disusun berdasarkan skala prioritas yang didasarkan pada beberapa kriteria, yaitu: Perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, Menjalankan otonomi daerah, Menunjang rencana pembangunan daerah, Akomodasi aspirasi masyarakat.
Dengan adanya Propemperda, diharapkan dapat menghasilkan Perda yang bermanfaat bagi daerah dan sesuai dengan tujuan pembangunan yang telah digariskan. Melalui Propemperda diharapkan pembentukan peraturan daerah dapat terlaksana secara tertib, teratur, tersistematis, tidak tumpang tindih dan memperhatikan skala prioritas dalam pembentukan peraturan daerah.
Program Pembentukan Peraturan Daerah perlu diawali dari suatu kajian terhadap permasalahan dan adanya kewenangan dari Pemerintahan Daerah dalam mengatasi permasalahan tersebut, dan apakah Peraturan Daerah merupakan solusi dari penyelesaian permasalahan tersebut.
Dalam penyusunan Propemperda juga tidak harus selalu dengan adanya Peraturan Daerah baru, tapi dapat berupa perubahan atau bahkan pencabutan terhadap Peraturan Daerah yang dianggap sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau tidak diperlukan lagi pengaturannya di Daerah.
(Sysfarras)