DPRD Pangandaran Soroti Amburadulnya Pendataan Aset, Akses Publik Berpotensi Bermasalah

PANGANDARAN, KilasNusantara.id — Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, Asep Noordin, menyoroti masih lemahnya sistem pendataan dan pengelolaan aset publik di daerahnya. Ia menemukan adanya ketidaksesuaian antara fungsi lahan di lapangan dengan status kepemilikan yang tercatat secara administratif.

Salah satu temuan mencuat di kawasan Pananjung Sari. Di lokasi tersebut, terdapat patok batas aset milik Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA) yang justru berada di area yang kini telah berfungsi sebagai jalan umum dan digunakan masyarakat.

Asep menilai kondisi ini menunjukkan perlunya penyesuaian data aset secara menyeluruh. Menurutnya, perubahan fungsi lahan harus diikuti dengan pembaruan status kepemilikan agar tidak memicu persoalan hukum di kemudian hari.

“Fakta di lapangan menunjukkan ada aset yang secara fungsi sudah menjadi fasilitas publik, tetapi secara administrasi masih tercatat sebagai milik korporasi. Ini harus segera dibenahi,” ujarnya, Rabu (8/4/2026).

Ia menegaskan bahwa akses publik seperti jalan tidak boleh berada dalam klaim pihak lain. Pemerintah daerah, kata dia, harus memastikan seluruh fasilitas umum berada dalam penguasaan yang sah demi kepentingan masyarakat luas.

Dalam menjalankan fungsi pengawasan, DPRD mendorong pemerintah daerah untuk segera melakukan pembenahan, terutama dalam hal pencatatan, legalitas, dan validasi aset milik daerah.

Tak hanya itu, Asep juga menekankan pentingnya langkah strategis berupa penguatan kepemilikan lahan oleh pemerintah. Upaya ini dinilai krusial untuk mendukung percepatan pembangunan infrastruktur, termasuk pengembangan jalan dan fasilitas publik lainnya.

Ia juga menyoroti aset yang berasal dari hibah namun belum memiliki kejelasan administrasi. Salah satunya adalah lahan akses menuju objek wisata Badeto Ratu di kawasan Pantai Pangandaran yang hingga kini belum dipastikan status pencatatannya.

“Aset hibah harus jelas dan tercatat resmi. Jangan sampai di kemudian hari justru menimbulkan persoalan baru,” tegasnya.

DPRD berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret untuk menata ulang seluruh aset publik agar memiliki kepastian hukum dan dapat dimanfaatkan secara optimal bagi kepentingan masyarakat.

Sysfarras