BEKASI, Kilas Nusantara.id — Penjual atau Pengedarobat Tramadol Berkedok Toko Kosmetik makin marak di Desa Jejalen Jaya Kecamatan, Tambun Utara,Selasa(12/11/2024).
Peredaran obat-obatan daftar “G” merk Excimer dan Tramadol kembali marak. Bebasnya penjualan obat-obatan tersebut dilakukan oleh oknum pedagang berkedok toko kosmetik, Praktek jual beli obat jenis golongan “G” tersebut diduga menyalahi ketentuan izin edar dagang karena dalam melancarkan aksinya berkedok toko kosmetik, dan toko Obat, bukan apotik resmi dengan perizinan yang dikeluarkan oleh pihak pemerintah.
Excimer dan Tramadol adalah jenis obat keras golongan “G” yang penggunaannya harus dalam pengawasan dan resep dokter, karena apabila salah dalam penggunaan, akan menyebabkan efek samping pada kesehatan.
Salah seorang penjaga Toko Kosmetik yang tidak mau disebutkan namanya mengiyakan bahwa obat Tramadol dan Excimer yang di jual tanpa resep dokter.
Penjaga toko menjelaskan, kalau pelanggan yang membeli obat tersebut memang tidak ada yang mengunakan resep dokter, saya hanya jaga toko. ujarnya
Kami Selakau Tim Investigasi Media pi-news meminta Kepada pihak aparat Kepolisian Polres Bekasi agar segera menindak tegas dan menindaklanjuti soal peredaran obat-obatan ini, agar tidak merusak generasi muda.
Lalu si penjaga toko menelpon seseorang yang berinisial ( H ) yang ngakunya anggota Polisi Militer ( PM) Oleh karna itu Aparat Penegak Hukum ( APH ) haru menyelidiki dan menangkap oknum tersebut.
Mau jadi apa generasi muda kita ini, kalau sudah terkontaminasi obat-obatan dan bahkan penjualan obat tramadol hcl dan excimer yang berkedok toko kosmetik makin marak, parahnya lagi, penjualannya tanpa resep dokter.
Sebagaimana Merujuk pasal tentang penyalahgunaan obat-obatan, yakni pasal 196 Jo Pasal 197 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN.
Pasal 197, Disebutkan :
Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
(Aseh)