Terkait Kasus Penipuan, Kepala Cabang BRI Cimindi dan Cimahi Tidak ada di Kantor Saat Mau di Konfirmasi Wartawan

KOTA CIMAHI, KilasNusantara.id — Dalam kasus yang menjerat MB (mantan karyawan bank BRI), yang ditetapkan sebagai tersangka kasus fraud (penipuan) oleh Kejaksaan Negeri Cimahi, patut diduga ada modus dan motif lain yang harus dibongkar tuntas.

Dengan adanya kasus Penipuan tersebut, beberapa awak media mendatangi Kantor Bank BRI Unit Cimindi yang beralamat di Jalan Mahar Martanegara No.76, Kelurahan Cigugur Tengah, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi, pada hari jumat tanggal 23 Agustus 2024, untuk mencari informasi lebih lanjut terkait kasus penipuan tersebut.

Namun sangat di sayangkan, saat awak media menanyakan Kepala Cabang Bank BRI Unit Cimidi kepada Satpam dan di jawab oleh Satpam bahwa Kepala Cabang Bank BRI Unit Cimindi tidak ada di tempat.

Selanjutnya, di hari dan tanggal yang sama, beberapa awak media menuju ke Bank BRI Kantor Cabang Cimahi di Jl. Jend. H. Amir Machmud No.598, Kota Cimahi.

Di kantor Bank BRI Cabang Cimahi, beberapa awak media yang ingin ketemu langsung Kepala Bank BRI Kanca Cimahi untuk konfirmasi, malah di temui salah satu pegawai.

Dengan kejadian bahwa Kepala Cabang Bank BRI Cimindi dan Cimahi yang tidak mau di konfirmasi langsung, beberapa awak media menduga bahwa Kepala Cabang Bank BRI Cimindi dan Cimahi menghindar dari wartawan dengan kata lain Bungkam.

Untuk diketahui, bahwa dengan adanya kasus penipuan tersebut Kejaksaan Cimahi telah menetapkan MB sebagai tersangka.

“Kita tetapkan tersangka kasus fraud (penipuan) di salah satu bank BUMN dengan kerugian Rp.1,1 milyar”, ujar Kejaksaan Negeri Cimahi, Arif Raharjo, saat konferensi pers, Rabu, 17 Juli 2024.

Arif Raharjo mengatakan bahwa dari penyidikan dan pengungkapan kasus tersebut sebagian kerugian bisa diselamatkan yakni sebesar Rp.128 juta.

Sebelum ditangkap, MB bercerita kepada wartawan bahwa dirinya merasa terjebak dengan situasi yang menjeratnya.

Mengapa demikian ? Menurut pengakuannya, pada April 2021, oknum (WD) memberikan pinjaman dana talang , transaksi dilakukan di BRI KCP Cimindi di banking hall.

Setelah beberapa waktu, MB baru tahu dan menyadari bahwa uang (dana talang) yang dipakai adalah uang nasabah (dari WD), buku dan kartu ATM dikuasai oleh Wd. serta ditransaksikan oleh Wd.

Bahkan agunan nasabah tersebut (sertipikat) pisiknya diduga dikuasai oleh Wd.

Setelah kasusnya tercium dan dibongkar, melalui Op dan DS, tersangka MB diminta untuk membereskan uangnya (dana talang) sebagaimana yang diminta oleh Wd. kepada dirinya.

Diduga ada rekayasa agunan (nasabah). Indikasinya sebagaimana yang diungkapkan MB, bahwa agunan (sertipikat) nasabah (pisiknya) dalam penguasaan Wd.

Sementara itu diduga ada agunan yang sama (diduga aspal) yang tersimpan di bank peminjam.

Jika dugaan tersebut benar adanya, patut diduga telah terjadi penerbitan sertipikat ganda.

Lalu siapa pelakunya? Patut diduga tentu orang orang yang ada di lingkaran kasus tersebut. Motifpun dapat berkembang.

Siapakah sosok Wd.? Sebegitu kah berpengaruhnya ? Informasi sementara yang terus digali kebenarannya bahwa Wd. diduga anak seorang pejabat di bank BUMN di Cimahi.

Benarkah dia anak seorang pimcab yang sudah pensiun? Karenanya, aparat penegak hukum diminta untuk mengusut tuntas profil dan sepak terjang Wd. dan jaringannya.

Saat dikonfirmasi kepada Wd. pada Rabu, 17 Juli 2024 ke BRI Cabang, Wd. mengelak berkaitan dengan tuduhan keterlibatan Wd. dalam pusaran kasus fraud. Wd. menyerahkan proses konfirmasi tersebut kepada kantor pusat, di Bandung.

Sementara itu, saat dikonfirmasi ke Kepala Cabang Pembantu Cimindi, pihak bank tidak mau menemui wartawan yang hendak konfirmasi.

Hingga berita ini diterbitkan, investigasi terus berlanjut.

(Dedi Irawan)