BENGKULU, KilasNusantara.id — Ketua MPC OMBB Kota Bengkulu SN SIAHAAN yang diduga merasa diabaikan oleh pihak staf yang ada di Kejari Kota Bengkulu, terkait somasi permohonan agar perintah Eksekusi dari Mahkamah Agung RI atas putusan Kasasi tersebut segera dilaksanakan dengan turunnya surat BA 17 atas nama Sigit Okta Mandala Putra yang telah menerima putusan 2 bulan yang lalu.
Ketua MPC OMBB Kota Bengkulu merasa kecewa terhadap pelayanan pihak staf Kejari, padahal dirinya telah memposisikan sebagai sahabat dan mitra Kejari untuk menjembatani dan mendampingi masyarakat yang tidak memahami, minim pengetahuan tentang hukum, buta hukum serta ekonomi kurang mampu miskin, dalam berurusan ke semua Institusi Pelayanan Publik yang ada di Bengkulu.
Kepada awak media, SN Siahaan mengungkapkan kekecewaannya atas putusan yang telah diterima narapidana atas nama Sigit Okta Mandala yang telah menerima putusan 2 dua bulan yang lalu.
Hal tersebut diduga dapat menimbulkan berakibat terhambatnya hak dan kepentingan narapidana dalam kepengurusan PB, CB dan CMB maupun hak untuk di Over/di pindahkan ke Lembaga Permasyarakatan sebagai warga binaan yang merupakan adalah hak setiap narapidana.
“Namun pihak Kejari Kota Bengkulu diduga tidak peduli, yang berakibat BA 17 atas nama narapidana yang bersangkutan, belum turun hingga hari ini (20 juli 2024) walaupun Ketua MPC OMBB Kota Bengkulu telah mengingatkan bukti terlampir ini menyangkut hak dan kepentingan dan juga masa depan Narapidana,” jelas SN Siahaan.
Dalam hal ini, SN Siahaan meminta dan berharap Kepada Kejagung RI untuk menindak lanjuti permasalahan ini, “kepada pihak oknum Kejari Kota Bengkulu yang diduga telah mengabaikan somasi/permohonan melalui WhatsApp resmi Humas Kejari, demi kerjasama dan solidaritas atas perjuangan dan pendampingan Ketua Majelis Pimpinan Cabang Ormas Maju Bersama kota Bengkulu untuk kedepannya,” tegasnya.
Pewarta : Adi. S