Hukum  

Dugaan Korupsi PT BPR Intan Jabar Garut, Penyidik Kejati Jabar Kembali Menetapkan I Tersangka

Kejari
Tim penyidik Kejati Jabar kembali menetapkan dan menahan satu orang tersangka lagi atas nama PMP Karyawan PT. BPR Intan Jabar Cabang Cibalong

JAWA BARAT, Kilas Nusantara — Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan Korupsi PT BPR Intan Jabar Kabupaten Garut.

Setelah menetapkan 4 orang tersangka pada Kamis 15 Februari lalu. Tim penyidik Kejati Jabar kembali menetapkan dan menahan satu orang tersangka lagi atas nama PMP Karyawan PT. BPR Intan Jabar Cabang Cibalong, pada Selasa 20 Februari 2024.

Asisten Pidana Khusus Kejati Jabar Syarief Sulaeman Nahdi kepada wartawan di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menyebutkan,tim penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat terus melakukan pengembangan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam Pemberian Kredit di PT. BPR Intan Jabar di Kabupaten Garut tahun 2018 s.d 2021.

 

Pada hari penyidik menetapkan satu orang tersangka atas nama PMP, Karyawan PT. BPR Intan Jabar Cabang Cibalong.

“Dari pengembangan tersebut penyidik menemukan indikasi, kerugian negara yang timbul dalam kasus ini mencapai kurang lebih sekitar Rp.50 Milyar,” ujar Aspidsus

Selanjutnya, kata Aspidsus, Syarief Sulaeman Nahdi terhadap tersangka dikenakan Primair : Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair : Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Untuk kepentingan Penyidikan terhadap tersangka dilakukan penahanan Rutan Selama 20 (dua puluh) hari di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandung Kebon Waru,” pungkas Syarief. (***)