Ragam  

Kadishub Kota Bekasi Tidak Mau Komentar, Saat Wartawan Pertanyakan Anggaran Bangun 10 Halte

Kadishub Kota Bekasi
Kadishub Kota Bekasi Zeno Bachtiar, ketika ditemui di Bawaslu, Selasa (16/01/24)

KOTA BEKASI, Kilasnusantara.id — Sebelumnya, pada rilis dari Humas Pemkot Bekasi, Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Perhubungan (Dishub) membangun 10 unit halte baru dengan berbagai fasilitas.

Dan telah terbit berita di Media Online Kilasnusantara.id pada tanggal 8 Januari 2024 yang berjudul “Kota Bekasi Punya Halte Baru Mewah, Ada Port USB dan CCTV”.

Pada berita tersebut, Kadishub Kota Bekasi Zeno Bachtiar sempat berkomentar bahwa pembangunan 10 unit halte baru berasal dari anggaran APBD Perubahan 2023

Sebagai informasi, ada 10 titik halte modern dan smart yang dibangun Dishub Kota Bekasi, di antaranya terletak di:
Jl. Cut Mutia, Kec. Bekasi Timur 5 Halte.
Jl. Sersan Aswan, Kec. Bekasi Timur 1 Halte.
Jl. Jend.Sudirman arah Stasiun Kranji, Kec. Bekasi Barat 1 Halte.
Jl. Jend.Sudirman depan Grand Mall Kec. Medan Satria 1 Halte.
Jl. Chairil Anwar, Kec. Bekasi Timur 2 Halte.

Namun sangat patut dipertanyakan, karena tidak ada keterbukaan dari Kadishub Kota Bekasi terkait berapa anggaran yang di pakai untuk membangunan 10 unit halte tersebut.

Pasalnya, saat awak media mempertanyakan kepada Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi Zeno Bachtiar, dirinya tak mau berkomentar terkait anggaran 10 unit halte yang baru dibangun tersebut.

Ketika ditemui seusai pemeriksaan dugaan netrallitas ASN di Bawaslu, selasa (16/01/24), Zeno Bachtiar bergegas pergi ke mobilnya tanpa banyak komentar.

“izin ya pak, mohon maaf, mohon maaf,” ucap Zeno kepada awak media sambil bergegas naik mobil.

Seharusnya sebagai seorang ASN yang jabatanyan sebagai Kepala Dinas, Zeno Bachtiar harus mematuhi Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Para Pejabat atau pimpinan lembaga publik harus siap membuka diri dan tidak menutup pintu terhadap upaya masyarakat dalam memperoleh informasi. Bila tidak, mereka bisa terancam sanksi pidana dan denda.

Kalau permintaan informasi tersebut diabaikan dan ditolak, kemudian melalui proses mediasi tetap tidak ada keterbukaan, pejabat tersebut bisa dituntut

(Indri)