MUBA, Kilasnusantara.id – Team Elang Kelabu Polsek Lalan Kembali menangkap satu orang tersangka yang menjadi otak utama perkara pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi pada tanggal 15 Desember 2023 di lorong Sawah RT 05 RW 02 Desa Mekar Sari Kecamatan Lalan Kabupaten Muba.
Satu orang tersangka Adi Sandrah ditangkap di rumah saudaranya bertempat di RT 06 RW 02 Desa Mekar Sari Kecamatan Lalan Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Mendapat informasi bahwa pelaku berada di rumah saudaranya di Desa Mekar Sari Kecamatan Lalan, kemudian Team Elang Kelabu yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Lalan Ipda Zulkarnain Afianata, ST, M.Si, MH bersama Ps Kanit Reskrim Polsek Lalan Bripka Thio Cossalis, SH beserta empat (4) anggota lainnya langsung menangkap tersangka dirumah saudaranya tanpa perlawanan.
Kapolres Muba AKBP Imam Safii, S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Lalan Ipda Zulkarnain Afianata, ST, M.Si, MH mengatakan, tersangka yang ditangkap ini merupakan orang ke tiga, karena sebelumnya sudah ditangkap dua rekan lainnya yaitu Erwen Saputra dan Irawan dalam perkara Curas.

“Benar, tersangka yang kita tangkap ini orang ketiga karena sebelumnya dua orang sudah kita tangkap,” ujar Kapolsek Lalan Ipda Zulkarnain didampingi Ps Kanit Reskrim Polsek Lalan Bripka Thio Cossalis, Senin (18/12/2023).
Lanjut Ipda Zulkarnain, penangkapan tersangka Adi Sandrah (29) warga Desa Mekar Sari Kecamatan Lalan ini berdasarkan keterangan kedua tersangka sebelumnya yaitu Irawan dan Erwen Saputra serta kedua saksi Andriyadi Bin Husin dan Evi Sugiharti Bin Ibrahim bahwa pelaku tersebut merupakan otak pencurian dengan kekerasan (Curas) yang mana perannya sebagai orang yang memberikan informasi ataupun menyuruh untuk melakukan Curas terhadap korban Dedi Kurniawansyah.

“Tersangka kita amankan berikut dengan barang bukti yaitu 1 (satu) Unit sepeda motor jenis Honda Beat Street warna silver tahun 2023 tanpa plat, 1 (satu) HP VIVO Y15S warna Hitam, 1 (satu) helai baju kaos lengan pendek berkerah warna abu-abu dan 1 (satu) helai celana pendek warna hitam biru. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Lalan guna penyidikan hukum lebih lanjut,” pungkas Ipda Zulkarnain.
Sebelumnya dalam kasus ini, dua orang tersangka berhasil ditangkap, yakni Erwen Saputra (34) warga RT 03 RW 01 Desa Mekar Sari dan Irawan (24) RT 03 RW 01 Desa Mekar Jaya Kecamatan Lalan Kabupaten Muba.
Kapolres Muba AKBP Imam Safii, S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Lalan, Ipda Zulkarnain Afianata, ST, M.Si, MH mengatakan bahwa peristiwa pencurian dengan kekerasan tersebut bermula saat korban, Dedi Kurniawansyah (32) sedang melintas di Lorong Sawah RT 05 RW 02 Desa Mekar Sari. Tiba-tiba, kedua tersangka datang dan memukul korban dengan menggunakan kayu bulat.
“Korban dipukul berkali-kali oleh pelaku Erwen Saputra hingga tersungkur dan kemudian pelaku Irawan mengacam korban dengan menggunakan pisau, kemudian tersangka Erwen, mengambil tas selempang warna coklat milik korban yang berisi uang tunai sebesar Rp.50.000.000 (Lima puluh juta rupiah) kata Kapolsek Lalan Ipda Zulkarnain dalam keterangannya, Sabtu (16/12/2023).
Usai mengambil uang, kedua tersangka kemudian melarikan diri. Mendapat informasi bahwa adanya kejadian pencurian dengan kekerasan di wilayah tersebut, Kapolsek Lalan Ipda Zulkarnain memerintahkan Team Elang Kelabu Unit Reskrim Polsek Lalan yang dipimpin oleh Ps Kanit Reskrim Polsek Lalan Bripka Thio Cossalis, SH beserta 5 (lima) orang anggota kelokasi kejadian.
Pelaku berhasil ditangkap oleh Team Elang Kelabu Unit Reskrim Polsek Lalan bersama warga sekitar lokasi.
“Dari tangan kedua tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit sepeda motor Honda Beat, satu potong kayu bulat dengan panjang kurang lebih 40 Cm, satu buah senjata tajam jenis pisau, dan uang tunai sebesar Rp.50.000.000 (lima pulu juta rupiah), satu buah tas selempang wsrna coklat merk sport, satu buah sebo warna coklat dan satu buah plastik kantong berwarna hitam,” ujar Kapolsek Ipda Zulkarnain.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Lalan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 365 Ayat (2) ke 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.
Kapolsek Lalan mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dan waspada terhadap aksi kejahatan. Dia juga meminta masyarakat untuk melapor kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya tindak pidana.


















