BONTANG, Kilas Nusantara — Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Bontang menggelar Press Release BNN Kota Bontang Tim Terpadu P4GN Polres Bontang Tahun 2023, pada hari rabu (27/12/2023)
Kepala BNN Kota Bontang Lulyana Ramdhani, S.Pd menerangkan bahwa BNN Kota Bontang merupakan lembaga vertikal tingkat kota dibawah BNNP Kaltim dan BNN RI melaksanakan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) di wilayah Kota Bontang Melaksanakan Intruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 untuk mengkoordinasikan dengan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan Rencana Aksi Nasional P4GN dengan mengikutsertakan masyarakat dan Pelaku Usaha.
Lulyana Ramdhani memaparkan, Adapun visi BNN Kota Bontang yaitu “mewujudkan masyarakat Kota Bontang yang terlindungi dan terselamatkan dari kejahatan narkotika dalam rangka menuju Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berlandaskan gotong royong.
“Dengan misinya adalah Memberantas Peredaran Gelap dan Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika secara Profesional, Meningkatkan Kemampuan Lembaga Rehabilitasi dan Pemberdayaan Ketahanan Masyarakat terhadap Kejahatan Narkotika, Mengembangkan dan Memperkuat Kapasitas Kelembagaan,” tuturnya.
Selanjutnya, Lulyana Ramdhani juga mengatakan, dalam melaksanakan Visi misi tersebut, Badan Narkotika Nasional (BNN) khususnya BNN Kota Bontang mempunyai tugas pokok P4GN selalu meningkatnya penanganan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika bekerja sama dengan Pemerintah Daerah Kota Bontang, Polres Kota Bontang, Kodim, Forkopimda, dan masyarakat dalam memutuskan langkah dan kebijakan yang diambil guna mengatasi peredaran gelap Narkoba dan berupaya menekan laju angka prevalensi penyalahgunaan Narkoba. Strategi mengatasi permasalahan Narkoba yaitu keseimbangan penanganan antara supply reduction dan demand reduction.
Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika merupakan suatu kejahatan yang dipandang sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime), yang penanganannya memerlukan pula langkah-langkah yang luar biasa, secara masif dan terus-menerus. Langkah-langkah tersebut disebut dengan upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika atau disingkat P4GN. BNN Kota Bontang berdiri sebagai focal point P4GN di Kota Bontang, yang memerlukan sinergi bersama seluruh komponen, baik Instansi Pemerintah, Instansi Swasta, dan masyarakat umum untuk mengambil langkah-langkah strategis, yang komprehensif dan berkesinambungan. Dasar hukum pelaksanaan P4GN juga telah lengkap, mulai dari Tingkat Pusat sampai ke Tingkat Daerah..
Upaya P4GN adalah upaya yang diimplementasikan secara seimbang antara upaya mengurangi permintaan (demand reduction) melalui kegiatan-kegiatan Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat, upaya mengurangi angka pecandu (harm reduction) melalui kegiatan-kegiatan Rehabilitasi, dan upaya mengurangi pasokan peredaran gelap narkotika (supply reduction) melalui kegiatan-kegiatan Pemberantasan.
Demand Reduction (Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat)
Dalam demand reduction, BNN Kota Bontang menitikberatkan upaya pencegahan untuk menggugah kesadaran masyarakat, bahwa penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika adalah barang yang berbahaya, dapat merusak fisik maupun mental secara pribadi, dan penyalahgunaannya sering kali bersifat kolektif sehingga menimbulkan korban yang tidak sedikit.
Untuk itu di tahun 2023 BNN Kota Bontang melakukan kegiatan-kegiatan advokasi dan diseminasi informasi P4GN dalam bentuk
– Media Luar Ruang sebanyak 25 kali;
– Media Online 904 kali;
– Radio 2 kali;
– saluran Televisi Lokal 2 Kali.
Kemudian untuk kegiatan Sosialisai dan Deteksi Dini juga dilaksanakan secara massive dan menyeluruh antara lain untuk peserta Sosialisasi antara lain :
– kalangan Masyarakat 19.686 orang;
– Kalangan Pelajar 11.652 orang;
– Kalangan Swasta 679 orang;
– Kalangan Pemerintah 371 orang;
Dengan total 32.388 orang untuk Kota Bontang di tahun 2023 ini.

Lalu untuk Deteksi Dini, kami melakukan deteksi pada :
– Kalangan Peerintahan 541 Orang;
– kalangan Swasta 621 orang;
dengan total 1162 orang.
Lulyana Ramdhani berharap dengan upaya menggugah kesadaran masyarakat juga dilaksanakan agar dapat berjalan secara mandiri dan terus-menerus, maka dari itu BNN Kota Bontang juga melakukan upaya pemberdayaan masyarakat dengan membentuk Kader Kelurahan Bersinar yang berasal dari dua kelurahan yaitu Kelurahan Bontang Kuala dan Kelurahan Guntung sebanyak 49 (empat puluh sembilan) orang yang terdiri dari :
– 8 orang Satgas Pemberantasan;
– 24 orang Satgas Pencegahan;
– 17 Orang Satgas Rehabilitsi;
Serta tambahan 10 orang Relawaan untuk Remaja Teman Sebaya dari tingkat pelajar.
“Diharapkan para Relawan/Penggiat Anti Narkoba ini menjadi ujung tombak pelaksanaan P4GN di lingkungan masing-masing, mensosialisasikan bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, serta berperan sebagai role model di tengah-tengah masyarakat. Upaya pemberdayaan masyarakat lainnya adalah menetapkan Kelurahan Guntung dan Kelurahan Bontang Kuala sebagai Kelurahan Bersinar (Bersih dari Narkotika) dengan harapan Kelurahan tersebut dapat menjadi pilot project pelaksanaan P4GN di Kota Bontang,” harap Lulyana Ramdhani.
Serta pembuatan Memorandum of Understanding (MoU) atau Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BNN Kota Bontang dan para stakeholders sebagai komitmen sinergitas pelaksanaan P4GN. Untuk Indeks, Kota Bontang memiliki data sebagai berikut :- Ketahanan Remaja kota bontang dengan nilai 53,75 (Sangat Tinggi);
– Indeks Ketahanan Keluarga dengan nilai80,714 (Tinggi);
– Indeks Kota Tanggap Ancaman Narkoba dengan nilai
Harm Reduction (Rehabilitasi)
Selanjutnya dilakukan juga upaya harm reduction, melalui rehabilitasi bagi para pecandu narkotika. Rehabilitasi adalah upaya yang dilakukan apabila seseorang tidak mempunyai kesadaran dan daya tangkal pribadi, lalu kemudian terjerat dalam penyalahgunaan narkotika. Rehabilitasi dilakukan agar seseorang dapat kembali pulih dari ketergantungan, agar kembali menjadi pribadi yang produktif dan mandiri. Di tahun 2023, BNN Kota Bontang telah melaksanakan layanan rehabilitasi terhadap 58 (lima puluh delapan) orang, dengan data sebagai berikut :
– 31 (tiga puluh satu) orang menjalani rehabilitasi rawat jalan dari target 20 orang;
– 5 (lima) orang dirujuk untuk menjalani rehabilitasi rawat inap;
– 10 (sepuluh) orang menjalani Pasca Rehab dari target 10 orng;
– 12 (duabelas) orang pendampingan hasil Screening Intervensi Lapangan dari target 10 orang.
Kemudian kami, lanjut Lulyana Ramdhani, melatih Agen Pemulihan dari dua Kelurahan Bersinar yaitu Kelurahan Bontang Kuala sebanyak 10 (Sepuluh) Orang dan Kelurahan Guntung 5 (Lima) orang. Untuk indeks kepuasan Masyarakat terhadap pelayanan Klinik Pratama BNN Kota Bintang adalah 3,6.
“BNN Kota Bontang juga melakukan Bimbingan Teknis terhadap Dua Institusi Penerima Wajib Lapor antara lain Rumah Sakit Umum Daerah Taman Husada memiliki 1 klien, dan Puskesmas Bontang Utara 1 belum mendapatkan klien,” jelas Lulyana Ramdhani.
Kemudian Lulyana Ramdhani menerangkan bahwa Harm reduction yang dijalankan oleh BNN Kota Bontang juga menemui kendala dalam pembentukan Klinik Pratama. Namun pelayanan tetap kami selenggarakan secara maksimal.
supply reduction atau upaya pemberantasan. Melalui Seksi Pemberantasan, BNN Kota Bontang memiliki wewenang untuk melakukan pengungkapan kasus, dan penindakan, serta penangkapan atau upaya paksa terhadap terduga tindak penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Dalam pelaksanaannya, BNN menitikberatkan pengungkapan kasus terhadap jaringan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Untuk tahun 2023, dalam kegiatan-kegiatan Pemberantasan, BNN Kota Bontang bergerak untuk memetakan jaringan kemudian melakukan serangkaian upaya dari penyelidikan hingga pengungkapan kasus. Kegiatan-kegiatan tersebut dilakukan oleh BNN Kota Bontang maupun operasi gabungan dengan BNN Provinsi Kalimantan Timur, maupun Instansi terkait seperti Bea-Cukai sebanyak 2 (dua) kali kegiatan.
Ungkap kasus Tim Pemberantasan BNN Kota Bontang antara lain sebanyak :
– 4 (empat) berkas (Laporan Kasus Narkotika) dari target 2 (dua) berkas.
Barang bukti sebanyak :
– 42,62 gram (empat puluh dua koma enam dua) methamphetamine/sabu;
– 3 Unit Kendaraan bermotor;
– 4 unit Handphone.
Keseluruhan tersangka adalah pengedar yang beroperasi di wilayah kota Bontang.
Berkenaan dengan Smart Power Approach & Cooperation, BNN Kota Bontang melaksanakan pendekatan melalui social media, antara lain Instagram, Facebook, TikTok, Youtube, Twitter dan WEBsite BNN Kota Bontang berjumlah 944 Postingan yang berkaitan dengan P4GN. Dan juga di tahun ini kami telah membuat sebanyak 4 (empat) Perjanjian Kerja Sama dengan Pemerintah Kota Bontang.
Langkah-langkah kedepan
Upaya P4GN adalah upaya yang masif dan berkelanjutan, serta penuh dimanika permasalahan. Oleh karena itu kami menyadari bahwa kami memerlukan langkah-langkah kedepan. Dalam pelaksanaannya kami fokus melakukan pembenahan internal, agar pelayanan kami kepada masyarakat bisa lebih maksimal, serta tidak melupakan sinergitas lintas sektoral kepada para stakeholders P4GN.
Selain itu dalam hal kegiatan, kedepannya kami akan melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
1.Berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Bontang dan jajarannya, dalam pelaksanaan Inpres 2/ 2020 tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) P4GN untuk membuat Rencana Aksi Daerah (RAD) Kota Bontang sebagai turunan Inpres;
2. Melakukan pemberdayaan masyarakat dengan membentuk lebih banyak Relawan, Penggiat, dan Agen Pemulihan, sebagai mitra BNN Kota Bontang dalam melakukan P4GN;
3.Membangun Klinik Pratama BNN Kota Bontang sebagai layanan rehabilitasi IPWL;
4.Membentuk Rehabilitasi Berbasis Masyarakat (RBM) dan menunjuk Agen-Agen Pemulihan sebagai mitra BNN dalam melakukan rehabilitasi;
5.Berkoordinasi dan bersinergi dengan Criminal Justice System (CJS) di Kota Bontang: Kejaksaan, Pengadilan, dan Polres Bontang.
Sebagai penutup, izinkan kami menyampaikan Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika adalah permasalahan multi dimensi karena berkaitan dengan hukum, kesehatan, sosial, ekonomi, serta keamanan dan kesejahteraan suatu negara. Maka dari itu, seperti yang kami sampaikan diawal, kami memerlukan dukungan dari segenap lapisan masyarakat untuk membangun kesadaran terhadap bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. BNN Kota Bontang berusaha semaksimal mungkin melaksanakan upaya-upaya tersebut agar penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika bisa ditekan.
Dalam pelaksanaannya,”kami fokus melakukan pembenahan internal, agar pelayanan kami kepada masyarakat bisa lebih maksimal, serta tidak melupakan sinergitas lintas sektoral kepada para stakeholders P4GN. Kepada Pemerintah Kota Bontang dan jajaran, Polres Kota Bontang, Kodim 0908/Btg, Instansi Swasta, serta segenap lapisan masyarakat yang telah mendukung P4GN, kami ucapkan apresiasi yang setinggi-tingginya. Tentunya pencapaian yang telah dilakukan di tahun 2020 ini akan terus kami tingkatkan demi mewujudkan Kota Bontang yang Bersinar (Bersih dari Narkotika),” papar Lulyana Ramdhani.
Untuk membangun sinergitas, dan eksistensi serta mempermudah alur koordinasi, dan pelaporan, kami memperkenalkan call center BNN Kota Bontang di nomor 0811 5550 066, sebagai pusat layanan kami terkait koordinasi mengenai kegiatan sosialisasi/penyuluhan, layanan rehabilitasi, hingga pelaporan bila menemukan adanya dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Kota Bontang. Kegiatan BNN Kota Bontang juga bisa dilihat di sosial media kami di Instagram, yaitu @infobnn_kota_bontang.
(Dedi Irawan)
Sumber : BNNK Bontang


















