OGAN ILIR, Kilasnusantara.id – Polsek Tanjung Raja melaksanakan giat razia Cipkon peredaran miras dan petasan dalam rangka menjaga situasi kamtibmas menjelang tahun baru 2024 di wilayah hukum Polsek Tanjung Raja, Jumat (29/12/2023) sekira pukul 14.00 Wib.
Dalam kegiatan tersebut Polsek Tanjung Raja melaksanakan kegiatan himbauan dan sosialisasi serta penertiban para pedagang miras maupun petasan yang masih diperdagangkan di wilayah hukum Polsek Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Tanjung AKP Hermansyah, S.IP, M.Si didampingi Wakapolsek Tanjung Raja Ipda Hairil Anwar serta diikuti oleh Kanit Reskrim Polsek Tanjung Raja, Kanit Intel Polsek Tanjung Raja, Kanit Binmas, Kanit Shabara dan Anggota Polsek Tanjung Raja.
Kapolsek Tanjung Raja AKP Hermansyah, S.IP, M.Si mengatakan, berdasarkan hasil razia didapati pedagang yang masih berdagang miras maupun petasan antara lain, Miras 49 botol dengan rincian 19 botol Asoka, 4 botol Newport besar, 4 botol Anggur Putih, 1 botol Singaraja, 5 botol Vigour, 5 botol Newport kecil, 3 botol Newport kecil biru, 8 botol anggur merah kecil dan Petasan 1000 butir.
“Kegiatan tersebut bertujuan untuk menertibkan penjual miras dan petasan menjelang tahun baru serta memberikan himbauan tentang sanksi-sanksi pelanggaran undang-undang yang berlaku,” ucap AKP Hermansyah.
Dalam kegiatan tersebut, lanjut Kapolsek, juga diberikan himbauan dan peringatan kepada pedagang miras dan petasan agar tidak lagi menjual miras maupun petasan yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain,” pungkasnya.