Datangi Kejari Ogan Ilir, Ketua LSM Jakor Pertanyakan Hasil Perkembangan Laporan pengaduan

OGAN ILIR, Kilasnusantara.id – DPD LSM Jaringan Anti Korupsi (JAKOR) Ogan Ilir mendatangi dan mempertanyakan informasi penjelasan perkembangan surat laporan pengaduan dugaan tindak pidana KKN di 3 (Tiga) sekolah SMP Negeri di Kabupaten Ogan Ilir serta dugaan tindak pidana KKN Dana Desa (DD) Tahun anggaran 2022 dan 2023 Desa Sungai Pinang Nibung Kecamatan Sungai Pinang pada tanggal 12 September 2023.

Ketua LSM Jakor Ogan Ilir Ardi Wiranata, SH sempat mempertanyakan terkait perkembangan laporan tersebut melalui pesan singkat WhatsApp ke salah satu Penyidik PIDSUS Kejari Ogan Ilir, dan menurutnya Laporan pengaduan dari LSM Jakor tersebut masih stand by dikarenakan sedang fokus pelimpahan tahap 2 Bawaslu.

Dan menurut Ardi, pada hari ini dirinya secara resmi mempertanyakan melalui surat konfirmasi yang dilayangkan ke Kejari Ogan Ilir terkait 2 laporan Pengaduanya. Pertama konfirmasi perkembangan laporan dugaan tindak pidana KKN Dana Desa (DD) Tahun anggaran 2022 dan 2023 di Desa Sungai Pinang Nibung dengan Nomor : 009/B/JAKOR/Ogan Ilir/X/2023 dan yang kedua konfirmasi perkembangan laporan dugaan tindak pidana KKN di 3 Sekolah SMP Negeri di Kabupaten Ogan Ilir dengan Nomor : 010/B/JAKOR/Ogan Ilir/X/2023).

“Iya, pada hari ini kami dari DPD LSM Jakor Ogan Ilir melayangkan surat Konfirmasi perkembangan laporan dugaan tindak pidana KKN ke Kejaksaan Negeri Ogan Ilir (Kejari) terkait perkembangan Laporan pengaduan kami,” ujar Ketua LSM Jakor Ardi Wiranata, SH kepada awak media, Senin (16/10/2023).

Ardi juga berharap agar laporan pengaduan tersebut dapat di tindak lanjuti, pasalnya laporan pengaduan tersebut sudah 30 hari belum ada Perkembangan.

“Kami berharap laporan pengaduan kami secepatnya ditindaklanjuti, karena sudah 30 hari belum ada perkembangan,” tutupnya.