Hukum  

Diduga Melakukan Penipuan Dan Perbuatan Curang, Kades Kampung Baru Kecamatan Kayu Aro Barat di Polisikan

KERINCI, Kilas Nusantara — Setelah menunggu janji- janji palsu dalam rentang waktu yang cukup lama yakni selama 8 bulan lamanya, akhirnya pelapor dengan inisial (D)melaporkan Kepala Desa (Kades) atas nama Kurniawan yang diduga kuat telah melakukan tindak pidana dalam pasal 378 dan 372 KUHP sehinga Kades tersebut dilaporkan ke polsek Kayu Aro, Kecamatan Kayu Aro, Kabupaten Kerinci, pada Sabtu (20/08/23).

Menurut keterangan korban dan saksi saksi yang telah kami himpun sebelumnya menyimpulkan dari keterangan tersebut yang menjadi kronologis kejadian itu bahwasanya Kades Kurniawan sebagai terlapor memberikan janji atau iming iming kepada pelapor akan menyelesaikan masalah pelapor degan adiknya berinisial (A) serta akan memberikan laba dari pekerjaan dengan meminta D membantu pendanaan pekerjaan Dana Desa yang dikeloanya selaku kades, yang mana pendanaan yang dimaksud adalah pelapor D diminta mengadakan bahan matrial berupa batu dan pasir serta membantu pembayaran upah atau pinjaman tukang pekerja dilokasi pekerjaan di desa Kampung Baru.

Dan terlapor menjelaskan ke media ini saat dikonfirmasi kades menyatakan kepada dirinya bahwasanya pembayaran dari semua itu penyelesaian hutang adiknya dan pekerjaan fisik dana desanya akan di lakukan pada bulan maret setelah dana desanya dicairkan pada tahap pertama yaitu pada bulan maret, namun kenyataanya sampai detik ini kades belum melakukan apa yang dijanjikan sebelumnya kepada saya makanya saya melaporkan kades Kurniawan di Polsek Karo ini.

Setelah membuat laporan polisi terlapor merasa lega karena tinggal menunggu tahapan dari pihak kepolisian sebagai Aparat Penegak Hukum untuk perkembangan kasus ini.

(Dominaldi)